Ketua Umum DPP Garnas MKGR Adrianus Agal Dukung Polri di Bawah Presiden: Itu Selaras Sistem Presidensial!
Pengurus DPP Garnas MKGR bersama Prof Adies Kadir
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Nasional Muda Karya Gotong Royong (Garnas MKGR), Adrianus Agal, SH, MHum sangat mendukung rencana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden. Menurut Agal, pengaturan tersebut sejalan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia yang menganut sistem presidensial.
Adrianus menegaskan, dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala eksekutif. Oleh karena itu, Polri sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri yang menjalankan fungsi eksekutif sudah semestinya berada langsung di bawah Presiden.
“Penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar soal struktur, tetapi merupakan konsekuensi logis dari sistem presidensial yang dianut Indonesia,” kata Adrianus dalam keterangan tertulisnya diterima wartawan, Jakarta, Selasa (28/1/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rantai komando yang jelas dan tunggal menjadi alasan penting berikutnya. Dengan Polri berada di bawah Presiden, proses pengambilan keputusan strategis dinilai akan lebih cepat dan efektif. Koordinasi antarlembaga negara juga dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti ancaman terorisme, konflik sosial, hingga penanganan bencana nasional.
Tak hanya itu, Adrianus menegaskan, kendali langsung Presiden atas Polri juga berimplikasi pada efektivitas dan stabilitas keamanan nasional. Dalam kondisi krisis politik, keamanan, maupun ekonomi, Presiden membutuhkan instrumen keamanan yang dapat bergerak cepat dan terkoordinasi untuk menjaga stabilitas negara.
Selain itu, ia menilai aspek akuntabilitas menjadi lebih tegas jika Polri berada di bawah Presiden. Tanggung jawab atas kebijakan dan kinerja Polri dapat dimintakan langsung kepada Presiden sebagai pemegang mandat eksekutif.
Dengan demikian, publik dan DPR memiliki rujukan yang jelas untuk melakukan evaluasi apabila terjadi kegagalan dalam kebijakan keamanan.
“Tidak ada lagi ruang abu-abu soal siapa yang bertanggung jawab. Presiden sebagai pimpinan eksekutif bisa dimintai pertanggungjawaban secara politik dan konstitusional,” tegasnya.
Adrianus juga menyoroti bahwa model tersebut merupakan praktik umum di banyak negara demokrasi presidensial. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menempatkan kepolisian federal di bawah Departemen Kehakiman dan Homeland Security, Prancis, serta Korea Selatan.
Dalam keterangannya itu Andrianus, menunjukkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah sebuah anomali dalam negara demokrasi.
Ia bahkan mengingatkan, menempatkan Polri di luar struktur Presiden, misalnya di bawah lembaga independen, justru berpotensi menimbulkan dualisme kekuasaan. Kondisi tersebut dapat memicu tarik-menarik kepentingan, kebingungan dalam situasi darurat, serta konflik kewenangan antarlembaga negara.
Dari sisi kebijakan, Adrianus menilai Polri di bawah Presiden akan memperkuat kebijakan keamanan nasional yang terpadu. Integrasi kebijakan antara Polri, TNI, BIN, BNPT, dan kementerian terkait dinilai akan lebih mudah dilakukan jika berada dalam satu garis koordinasi eksekutif.
Terakhir, ia menekankan bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga memiliki legitimasi demokratis yang kuat untuk mengendalikan institusi-institusi strategis negara, termasuk Polri.
“Dengan legitimasi langsung dari rakyat, wajar jika Presiden memegang kendali atas instrumen keamanan negara demi menjamin ketertiban, perlindungan, dan keselamatan masyarakat,” pungkas Adrianus.