KNPI: Fakta Persidangan Ungkap Peran Korporasi terafiliasi PIK2 dalam Kasus Pagar Laut Kohod
JAKARTA – Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Noor Azhari, menilai fakta persidangan perkara korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, telah membuka secara jelas peran korporasi dalam rangkaian peristiwa hukum tersebut.
Noor menyampaikan, dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, Majelis Hakim menguraikan keterlibatan perwakilan PT Cakra Karya Semesta, perusahaan yang terafiliasi dengan PT PIK2, dalam proses penawaran dan pembelian lahan yang secara faktual telah berubah menjadi wilayah perairan akibat abrasi laut.
“Majelis Hakim menjelaskan bahwa perwakilan perusahaan yang menjabat sebagai pimpinan eksekutif terlibat langsung dalam kesepakatan harga hingga realisasi pembayaran. Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa transaksi dilakukan saat objek tanah secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai tanah yang dapat disertifikatkan,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia menyebutkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tanah yang telah musnah akibat abrasi secara hukum hapus hak kepemilikannya dan beralih menjadi penguasaan negara.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, wilayah tersebut tetap diproses sertifikasinya dan diperjualbelikan”, jelasnya.
Menurut Noor, kondisi ini menempatkan korporasi bukan sekadar sebagai pembeli akhir, melainkan bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
“Hakim bahkan menegaskan, apabila sejak awal perusahaan menolak pembelian karena mengetahui status objeknya sebagai perairan, maka seluruh proses hukum yang menyimpang tersebut tidak akan terjadi,” katanya.
Menurutnya kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya terbatas pada aliran dana, tetapi juga mencakup hilangnya penguasaan negara atas ruang pesisir dan laut. Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran awal yang dilakukan PT Cakra Karya Semesta tercatat sebesar Rp16,5 miliar untuk 228 bidang tanah.
“Dengan kesepakatan harga Rp10.000 per meter persegi dan estimasi luas sekitar 1,3 juta meter persegi, nilai ekonomi ruang yang diprivatisasi secara tidak sah diperkirakan mencapai Rp13 triliun. Nilai tersebut mencerminkan kerugian struktural negara, karena ruang laut yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik justru dialihkan menjadi kepentingan privat melalui mekanisme yang melawan hukum,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan kerugian juga timbul dari proses administrasi penerbitan SPPT-PBB.
“Kerugiannya juga timbul dari penerbitan SPPT-PBB, proses administrasi pertanahan, serta hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari izin pemanfaatan ruang laut yang seharusnya berlaku”, tandasnya.
Noor menilai terbuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi, baik berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Konstruksi hukum dalam putusan menyebut adanya satu kesatuan perbuatan yang dilakukan secara sadar oleh para pihak. Ini menjadi dasar penting untuk menilai peran dan tanggung jawab korporasi serta pengurusnya,” katanya.
Ia menekankan bahwa Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan pengembangan perkara terhadap pihak lain di luar para terdakwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Noor berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.
“Penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi konsistensi negara dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pengelolaan ruang pesisir dan laut yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik,” pungkasnya.