KNPI: Pagar Laut Tangerang Timbulkan Kerugian Negara hingga Rp 222 Miliar
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang ±30,16 kilometer tidak lagi dapat diperlakukan sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang.
“Dengan skala dampak, durasi, serta kerugian yang ditimbulkannya, kasus ini telah memenuhi indikasi kuat terjadinya kerugian negara dan kejahatan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA)”, kata Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari dalam keterangan kepada wartawan, Senin, (19/1/2026).
Noor Azhari menyatakan bahwa berdasarkan kajian estimatif berbasis ekonomi pesisir, valuasi jasa ekosistem, serta dampak sosial-ekonomi masyarakat pesisir, keberadaan pagar laut tersebut telah menimbulkan kerugian publik yang nyata, terukur, dan berulang.
“Pagar laut Tangerang bukan lagi sekadar pelanggaran ruang. Ini adalah persoalan kerugian negara dalam arti luas, sebagaimana dimaknai dalam hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam. Negara kehilangan manfaat ekonomi, nilai ekologis, dan menanggung beban pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Kajian KNPI mencatat, total kerugian akibat pagar laut diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar per tahun. Jika dampak tersebut berlangsung selama lima tahun, maka potensi kerugian negara dan publik telah menembus sekitar Rp 1,11 triliun.
“Secara ekologis, pagar laut berdampak langsung pada sekitar 603 hektare perairan dangkal produktif. Dengan nilai jasa ekosistem pesisir yang dihitung secara konservatif sebesar Rp 60 juta per hektare per tahun, negara kehilangan nilai lingkungan sekitar Rp 36,18 miliar per tahun”, jelasnya.
Ia pun melanjutkan, berdasarkan kerugian ekologis yang bersifat aktual dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan kewajiban negara untuk menanggung biaya pemulihan lingkungan di masa depan, dan secara ekonomi kerugiannya juga sangat besar.
“Dari sisi ekonomi rakyat, sekitar 2.000 nelayan kecil mengalami penurunan pendapatan hingga 40 persen, yang secara agregat setara dengan Rp 28,8 miliar per tahun. Selain itu, sekitar 1.200 hektare tambak mengalami penurunan produktivitas hingga 25 persen, dengan nilai kerugian sekitar Rp 24 miliar per tahun”, tandasnya.
Menurut Noor, kerugian langsung tersebut kemudian berlipat melalui dampak sosial-ekonomi turunan, seperti hilangnya lapangan kerja, meningkatnya kemiskinan pesisir, serta bertambahnya beban fiskal bantuan sosial. Dengan perhitungan multiplier effect konservatif, nilai kerugian lanjutan ini diperkirakan mencapai Rp 133,47 miliar per tahun.
“Dengan pendekatan valuasi jasa ekosistem, economic loss, multiplier effect, dan biaya pemulihan lingkungan, estimasi kerugian Rp 222 miliar per tahun bukan asumsi, melainkan nilai kerugian negara yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
KNPI menegaskan bahwa berdasarkan aspek hukum, kerugian tersebut memenuhi unsur kerugian negara dan perekonomian negara.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tidak mensyaratkan kerugian negara harus berupa uang negara yang sudah keluar, tetapi cukup menimbulkan kerugian atau potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara”, urainya.
Selain itu, baginya kasus ini juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 jo.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa ruang laut merupakan barang publik strategis di bawah penguasaan negara”, katanya.
KNPI juga menyoroti adanya indikasi pembiaran sistemik. Pagar laut berdiri dalam waktu lama, berdampak luas, dan menguasai ruang laut publik, namun pengawasan negara lemah dan penegakan hukum berjalan parsial.
“Dalam perspektif hukum pidana khusus, pembiaran oleh pejabat yang mengetahui atau patut mengetahui adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian struktural,” ujarnya.
Atas dasar itu, KNPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Kejaksaan untuk segera bertindak.
“KPK atau Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan proaktif atas indikasi kerugian negara dan pembiaran sistemik dalam kasus pagar laut Tangerang dan menelusuri aktor pengendali dan penerima manfaat ekonomi, tidak berhenti pada pelaksana lapangan”, tegasnya.
Ia pun mendesak aparat hukum melakukan penghitungan resmi kerugian negara, termasuk kerugian ekologis dan sosial-ekonomi dan mewajibkan pemulihan lingkungan (environmental recovery) sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum.
“Negara tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik pagar laut atau sanksi administratif yang dangkal. Jika kerugian ratusan miliar rupiah per tahun ini dibiarkan, maka negara sedang menciptakan preseden berbahaya dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.
Ia menegaskan, kasus pagar laut Tangerang merupakan ujian nyata bagi negara hukum.
“Laut adalah milik publik. Ketika ruang laut dirampas, nelayan dimiskinkan, dan kerugian negara dibiarkan, maka yang dirampas bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga keadilan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.