KNPI: Peran Bapenda Tangerang dan Lemahnya Pengawasan Kepala Daerah Buka Jalan Korupsi Tanah Kohod Pagar Laut Rp16,5 M
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menjadi pintu masuk utama terjadinya korupsi sertifikasi tanah Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, mengatakan fakta persidangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg mengungkap bahwa SPPT-PBB diterbitkan tanpa verifikasi faktual terhadap objek pajak, meski sebagian besar lokasi yang diajukan merupakan wilayah perairan laut akibat abrasi.
“Majelis hakim secara tegas menyebut pejabat Bapenda menerbitkan SPPT-PBB hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, tanpa kehati-hatian dan tanpa memastikan kebenaran objek pajak. Padahal, objek tersebut secara fisik adalah perairan laut,” kata Noor dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, penerbitan SPPT-PBB tersebut memiliki dampak hukum serius karena menjadi syarat wajib dalam proses pensertifikatan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa SPPT-PBB, proses sertifikasi tidak mungkin dilakukan.
“Pertimbangan hakim menyebutkan secara eksplisit, apabila Bapenda bekerja cermat sesuai kewenangannya, SPPT-PBB tidak akan terbit. Jika SPPT-PBB tidak terbit, maka tidak akan ada sertifikasi tanah dan tidak akan terjadi jual beli ke perusahaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga mencatat adanya transaksi penjualan tanah kepada korporasi dengan nilai Rp16,5 miliar, yang menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Kerugian negara tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut hilangnya penguasaan negara atas wilayah pesisir yang secara hukum merupakan perairan laut”, tandasnya.
Selain peran Bapenda, Ia pun turut menyoroti tanggung jawab struktural dan politik Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Tangerang saat itu berinisial AZI sebagai pimpinan tertinggi pemerintah daerah. Noor menilai terbitnya SPPT-PBB atas objek bermasalah tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
“Bapenda merupakan bagian dari Pemkab Tangerang dan berada langsung di bawah kendali Bupati. Ketika produk administrasi sepenting SPPT-PBB bisa terbit untuk objek yang secara hukum tidak sah, maka ini menunjukkan kegagalan pengawasan di level kepala daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Noor mengingatkan bahwa majelis hakim dalam putusannya menyatakan pihak-pihak lain di luar para terdakwa yang berperan dalam perkara ini bukan kewenangan hakim untuk menilai, melainkan menjadi ruang pengembangan bagi aparat penegak hukum.
“Ini adalah sinyal hukum yang sangat jelas. Ada fakta dari pertimbangan hakim agar adanya pengembangan perkara, termasuk memeriksa peran pejabat Bapenda dan menelusuri tanggung jawab struktural di Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ia menilai kass tanah Desa Kohod merupakan bentuk kejahatan struktural yang melibatkan rantai administrasi pemerintahan daerah. Jika tidak diusut secara menyeluruh, KNPI khawatir praktik serupa akan terus berulang, khususnya di wilayah pesisir.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aktor-aktor kunci di birokrasi daerah harus dimintai pertanggungjawaban agar ada efek jera dan pembenahan tata kelola,” pungkasnya.