Komisi VIII DPR RI Tunda Rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar- Ada Apa?

 Komisi VIII DPR RI Tunda Rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar- Ada Apa?

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menunda agenda rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang membahas tentang pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Mereka mengkritisi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang rancu.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat, Achmad menjelaskan kedua Perpres tersebut bertolak belakang. Ia meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kembali siapa yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji.

Menurut Ahmad, tidak adanya kejelasan secara resmi terkait pihak yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji 2025 ini, Selly meminta agar pimpinan menunda rapat tersebut.

“Jadi di sini (Perpres) ada dua aturan yang mengaturnya. Di sini setelah pak menteri menyerahkan apa yang dipaparkan beliau, itu seolah-olah mengesampingkan BPH ini. Sementara perintah terakhir Perpres itu 154,” terang Ahmad.

Achmad berpendapat agar Kemenag menyelesaikan hal tersebut secara internal. Sebab, kedua Perpres tersebut dinilai rancu.

“Karena ada rancu di sini, dua Perpres yang mengatur urusan yang sama, termasuk teknis,” tambahnya.

Untuk itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menunda rapat yang sebelumnya dijadwalkan hari ini. Pihaknya menantikan terlebih dahulu terkait kejelasan resmi dari pemerintah mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada 2025 mendatang.

“Hari ini kita tunda dulu tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri untuk membacakan ini. Kalau sudah dibacakan berarti kami memberi ruang, kecuali di sini ada sebutnya Badan dan juga ada Badan hadir di depan kita,” kata Marwan Dasopang.

“Ini sebutan Badan tidak ada di dalam paparan kemudian juga Badannya tidak ada di sini berarti kami tidak memberi kesempatan untuk Pak Menteri menjelaskan penyampaian usulan ini karena begitu disampaikan berarti kami mengesahkan. Nanti kami terjebak dalam urusan ini,” pungkasnya.

 

 

Facebook Comments Box