Komisi XI DPR RI Kawal Ketat OJK Berantas Scam, Penindakan Harus Cepat dan Berefek Jera

 Komisi XI DPR RI Kawal Ketat OJK Berantas Scam, Penindakan Harus Cepat dan Berefek Jera

JAKARTA — Komisi XI DPR RI menyatakan komitmennya mengawal langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan. DPR menilai penanganan kejahatan finansial harus dilakukan secara sigap, terukur, dan tegas agar mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa kecepatan respons menjadi kunci utama dalam meminimalkan kerugian nasabah akibat praktik penipuan. Ia menyebut OJK perlu memastikan setiap indikasi scam segera ditindaklanjuti, mulai dari penundaan transaksi mencurigakan hingga penyelamatan dana nasabah yang masih tersisa.

“Penanganan praktik penipuan di sektor keuangan harus cepat dan tegas. Penundaan transaksi yang terindikasi scam, identifikasi pelaku, hingga penindakan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Misbakhun saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dalam rapat bersama Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, serta Pelindungan Konsumen OJK itu, Misbakhun menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, kepercayaan masyarakat hanya dapat terjaga jika negara hadir secara nyata melalui sistem pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kejahatan keuangan.

“Komisi XI mendorong OJK untuk terus meningkatkan kecepatan dan ketegasan dalam menangani laporan scam, termasuk memperkuat kerja sama lintas lembaga agar pelaku dapat segera diproses secara hukum,” terangnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI mengapresiasi berbagai langkah OJK yang telah dilakukan melalui kebijakan dan program pemberantasan scam. Di antaranya penetapan standar penanganan laporan penipuan transaksi, dorongan kepada pelaku industri jasa keuangan untuk bergabung dalam Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), penguatan sistem teknologi informasi IASC, serta peningkatan kerja sama internasional.

Selain itu, DPR juga menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antara OJK dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menekan aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan yang semakin kompleks.

Misbakhun menambahkan, dukungan Komisi XI tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga mencakup dukungan anggaran untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas OJK.

“Komisi XI mendukung penguatan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan IASC, termasuk dukungan anggaran guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta penguatan infrastruktur teknologi informasi,” tegasnya.

Rapat kerja tersebut juga menyepakati bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK akan menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai masukan dan pertanyaan pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja.

Facebook Comments Box