KONTROVERSI KENCING BERDIRI: Perspektif Fikih Klasik dan Analisis Fikih Kontemporer
Oleh: Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alauddin, Makassar / Direktur LAPSENUSA (Lembaga Advokasi dan Pengenbangan Sosial dan Ekonomi Nusantara)
Dalam denyut kehidupan modern yang bergerak cepat, di mana manusia sering mengejar waktu yang seolah berlari tanpa menoleh, bahkan persoalan kecil seperti kencing berdiri bagi laki-laki menjadi diskursus yang menarik.
Bahakan sebahagian ulama mengatakan bawa persoalan fikhi yang paling sederhana sekalipun seperti Hukum Kencing berdiri bagi laki-laki, bisa merusak harmonisasi dan keseimbangan persaudaraan bila tidak dimediasi pada polemik yang tidak sehat dengan sikap saling menjatuhkan.
Apa yang dahulu dianggap sederhana kini menyentuh ruang yang lebih kompleks yakni kesehatan, mobilitas, fasilitas publik, efisiensi tempat, dan ritme aktivitas urban.
Di balik aktivitas yang tampak remeh itu, tersimpan percikan debat fikih yang kaya dan luas. Sebab dalam Islam, urusan kecil pun tak luput dari sentuhan adab dan nilai spiritual.
Fikih bukan sekadar kumpulan hukum, melainkan ia adalah seni membaca realitas dengan cahaya wahyu. Karena itu, mengkaji ulang hukum kencing berdiri bukan hanya menyoal posisi jasad, tetapi juga posisi jiwa, tentang bagaimana manusia menjaga kesucian diri, kehormatan, dan hubungannya dengan Tuhan.
Landasan Teks: Ketegasan Wahyu dan Kelembutan Adab
Perintah menjaga kebersihan dan kesucian telah ditegaskan Allah dalam firman-Nya:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu, sucikanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4)
Ayat pendek ini memancarkan pesan mendalam bahwa kesucian bukan hanya ritual, tetapi perilaku hidup. Karena itu, banyak ulama mengaitkannya dengan kehati-hatian terhadap najis, termasuk saat buang air.
Rasulullah SAW. juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga kebersihan dari urine. Beliau bersabda:
إِنَّ أَكْثَرَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ
“Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu berasal dari (kelalaian menjaga diri dari) urine.”
(HR. Ahmad)
Hadits ini menggugah dengan getaran spiritual, bahwa kelalaian kecil dapat berdampak besar.
Namun teks tidak berbicara satu arah saja. Hadits sahih menunjukkan bahwa Nabi SAW. pernah kencing berdiri, sebagaimana diriwayatkan Hudzaifah r.a.:
أَتَى النَّبِيُّ ﷺ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
“Nabi SAW. datang ke tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau kencing sambil berdiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dua riwayat ini tidak saling meniadakan, melainkan. keduanya justru menciptakan keseimbangan. Duduk adalah adab utama, berdiri adalah keringanan. Sementara Fikih hidup dalam ruang moderasi semacam ini.
Fikih Klasik: Dominasi Adab dan Kehati-hatian
Mayoritas ulama klasik memandang duduk sebagai cara yang lebih utama, lebih bersih, dan lebih dekat dengan kebiasaan Nabi SAW. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa duduk lebih terjamin dari percikan. Ibn Qayyim menjelaskan bahwa berdiri hanya dilakukan Rasul pada kondisi tertentu. Umar bin Khattab RA. bahkan memberikan batasan sederhana namun substantif: “Tidak mengapa kencing berdiri selama engkau aman dari percikan.”
Fikih klasik, dengan kehalusan nalar dan kecermatan ulamanya, menekankan bahwa yang terpenting adalah keamanan dari najis, bukan semata posisi tubuh. Karena Mereka memadukan adab dan hukum menjadi satu bahagian yang utuh.
Fikih Kontemporer: Ketika Mobilitas Menjadi Variabel Hukum
Zaman berganti, dan realitas modern menghadirkan kebutuhan baru. Toilet-toilet publik kini banyak dirancang untuk posisi berdiri. Di bandara, rest area, gedung perkantoran, dan pusat keramaian, berdiri sering menjadi pilihan praktis dan higienis.
Mobilitas tinggi, padatnya aktivitas, serta ritme kehidupan yang efisien memaksa laki-laki modern beradaptasi tanpa harus mengurangi nilai kesucian.
Syariat menyikapi keadaan ini melalui prinsip besar:
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Kaidah رفع الحرج (menghilangkan kesulitan) dan المشقة تجلب التيسير (kesulitan mendatangkan kemudahan) kemudian berdiri sebagai pilar.
Dalam kesehatan, beberapa kondisi medis, anggaplah seperti prostat ringan, gangguan lutut, dan obesitas, justru lebih terbantu dengan posisi berdiri.
Ilmu kedokteran menjadi mitra penting dalam ijtihad modern. Sementara keamanan dari najis kini lebih mudah dijaga melalui desain toilet yang higienis.
Dengan demikian, fikih kontemporer mengambil posisi seimbang, yakni berdiri boleh, selama terjaga kebersihan dan aurat, duduk lebih utama, selama tidak mengakibatkan kesulitan atau ketidaknyamanan.
Integrasi Teks dan Konteks: Membangun Moderasi Hukum
Pada titik inilah kita menemukan harmoni antara dua pendekatan. fikih klasik dan fikih kontemporer. Keduanya tidak saling meniadakan atau melemahkan, melainkan melengkapi.
Keduanya memadukan adab dan maslahat, menjaga aurat dan menjaga kesehatan, memelihara kesucian dan memelihara waktu.
Islam bukan agama yang mensakralkan bentuk, melainkan agama yang memuliakan tujuan. Duduk adalah adab, berdiri adalah keringanan. Keduanya sah selama menjaga prinsip kesucian.
Dalam bahasa maqashid syariah, menjaga kebersihan (hifzh ath-thaharah), menjaga kesehatan (hifzh an-nafs), menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan menjaga waktu (hifzh al-waqt), semuanya masuk dalam bingkai maslahat yang lebih luas.
Karena itu, dapat disimpulkan kajian tentang kencing berdiri bukanlah menyoal hal kecil yang sepele, tetapi menghidupkan kesadaran bahwa syariat hadir untuk membimbing seluruh aspek kehidupan, dari yang besar hingga yang paling sederhana. Dalam setiap gerak tubuh ada adab, dan dalam setiap pilihan ada nilai.
Fikih tidak pernah kaku. Ia adalah perjalanan antara teks dan konteks, antara wahyu dan realitas, antara adab dan kebutuhan manusia.
Di rumah atau ruang yang tenang, duduk tetap indah, lebih bersih, lebih teduh, lebih dekat kepada kebiasaan Nabi SAW. Namun dalam perjalanan, ruang sempit, kondisi darurat, atau toilet umum modern, berdiri adalah pilihan syar‘i yang sah dan tidak tercela.
Akhirnya, tulisan ini tidak hanya mengajak pembaca memahami hukum, tetapi juga merasakan keindahan syariat, bahwasanya kesucian bukan sekadar ritual, tetapi harmoni antara tubuh, jiwa, dan zaman.
Sehingga kita tidak perlu terjebak pada polemik yang saling mempersalahkan satu sama lain tentang kedudukan kencing berdiri bagi laki-laki , melainkan kita melihat fikhi itu dari berbagai perspektif secara holistik.
Menjebak diri pada perdebatan tidak sehat dengan sikap saling mempersalahkan tentang kencing berdiri bagi kaum Adam, pada hakikatnya kita tidak sadar diri bahww syaitan telah mengencingi kita dalam posisi berdiri karena berhasil merusak persaudaraan dan spirit moderasi diantara kita.
#Wallahu A’lam Bis-Shawab