Korupsi Proyek Reklamasi Jakarta, Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan

 Korupsi Proyek Reklamasi Jakarta, Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan

Jakarta, LintasParlemen.com– Sejumlah lembaga dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta.

Pasalnya, proyek reklamasi tersebut sarat dengan pelanggaran hukum dan praktek korupsi.

Ketua Umum KNTI, Riza Damanik mengungkapkan, Presiden Jokowi harus segera turun tangan karena dalam proyek tersebut diduga keras dilakukan dengan cara-cara yang salah.

” Ini bisa dilihat, seperti yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu dimana KPK telah menangkap basah Sanusi terkait korupsi dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta,” terangnya dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

Koalisi selamatkan Teluk Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menyasar kepada presiden direktur pengembang selaku penanggungjawab korporasi, namun juga harus membongkar keterlibatan korporasi APL, sebab tindak pidana korupsi yang dilakukan patut diduga demi untuk dan atas nama korporasi APL dalam proyek reklamasi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Presiden direktur APL sebagai tersangka atas penyuapan anggota DPRD DKI Jakarta dalam membentuk perda yang berkaitan dengan reklamasi.

Tahun 2015 Gubernur DKI Jakarta mengusulkan dua Ranperda yakni ranperda (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ranperda RZWP3k dan Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada intinya ingin mengatur wilayah perairan pesisir serta pembangunan dan pemanfaatan pulau-pulau hasil reklamasi sehingga lebih tepat disebut Raperda Reklamasi.

“Kedua ranperda tersebut sarat dengan permasalahan karena bertentangan dengab UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memperhatikan kehidupan nelayan kecil dan nelayan tradisional, melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakibatkan kerusakan lingkungan pesisir laut, melanggar UU Kelautan karena karena tidak memiliki perspektif kelautan, melanggar UU pembentukan peraturan perundang-undangan karena prosesnya tidak membuka partisipatif masyarakat. Sehingga sudah seharusnya dihentikan pembahasannya,” bebernya.

Sementara itu, Syamsuddin Alimsyah dari KOPEL menilai, pembuatan ranperda RZWP3K adalah bentuk penyelundupan hukum sebab raperda ini muncul setelah izin-izin reklamasi keluar.

“Seharusnya izin-izin reklamasi tidak dapat keluar sebelum adanya peraturan tentang RZWP3K,” tuturnya.

Apabila mengikuti prosedur yang ada didalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setiap pemerintah yang ingin melaksanakan reklamasi harus didahului dengan peraturan RZWP3K, kemudian menentukan izin lokasi reklamasi dan sumber material reklamasi, kemudian menyusun rencana induk, melakukan studi kelayakan dan penyusunan rancangan detail.

“Namun yang terjadi sebaliknya pengembang-pengembang reklamasi telah lebih dulu menyusun rancangan detail penggunaan ruang pulau sebelum RZWP3K,” jelasnya.

Ia membeberkan, PT Muara Wisesa yang merupakan anak perusahan APL bahkan sudah memasarkan hunian kelas atas pada proyek reklamasi Pulau G sedang dikerjakan dan hingga saat ini masalah terkait NJOP, IMB dan lainnya masih belum jelas dan terus disimpangi.

Dalam kasus ini jelas terjadi kesalahan yang dilakukan oleh pengembang beserta Pemerintah DKI Jakarta dalam prosedur dan aturan hukum reklamasi karena menabrak berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Oleh karena itu kami menuntut agar proyek reklamasi teluk Jakarta segera dihentikan karena dilakukan dengan cara-cara yang salah dan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun perwakilan organisasi dan lembaga yang tergabung dalam koalisi ini yakni, Riza Damanik (Ketua Umum KNTI), M. Isnur (LBH Jakarta), Nandang (YLBHI), Syamsudin (KOPEL), Arieska (Solidaritas Perempuan, Rayhan (ICEL), Mustaqim Dahlan (Walhi Jakarta) dan Parid (Kiara)

Facebook Comments Box