KPID DKI akan Panggil Televisi yang Langgar Tayangan Ramadhan

 KPID DKI akan Panggil Televisi yang Langgar Tayangan Ramadhan

JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan rilis hasil monitoring tayangan Ramadhan di 15 stasiun televisi berjaringan nasional dan 5 stasiun televisi berjaringan lokal.

Sebelumnya KPID DKI Jakarta sudah terlebih dahulu membuat edaran kepada lembaga penyiaran tentang pentingnya menjaga komitmen untuk menyajikan konten program Ramadhan yang ramah, nyaman dan aman bagi pemirsa serta tidak melangar peraturan KPI pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS).

“Kami sudah sampaikan surat edaran KPID DKI Jakarta menjelang masuk Ramadhan 2018 ini kepada lembaga penyiaran terkait anjuran dan larangan konten selama bulan Ramadhan ini” ujar Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan (10/06/2018).

Sedangkan hasil dari monitoring KPID DKI Bidang Isi Siaran Jakarta selama Ramadhan ini, mengumumkan ada 6 program dari televisi yang menyajikan tayangan tidak ramah pemirsa dan terindikasi melanggar P3 SPS.

“Temuan kami dari hasil pemantauan dan aduan yang sudah terverifikasi ada 5 stasiun televisi jaringan nasional dan 1 televisi lokal tayangannya tidak ramah Ramadhan dan punya indikasi melanggar,” kata Kordinator Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo.

Adapun mereka yang terindikasi melanggar adalah:

1.    Pesbukers Ramadhan – ANTV

2.    Sahurnya Pesbukers – ANTV

3.    Ngabuburit Happy – Trans Tv

4.    Ramadhan di Rumah Uya – Trans 7

5.    Brownis Sahur – Trans Tv

6.    Vickynisasi – Jaktv (lokal)

Setelah proses monitoring selesai selama satu bulan penuh program Ramadhan 2018 ini pihak KPID DKI Jakarta akan memanggil stasiun tevelisi yang indikasi pelanggarannya kuat dan memenuhi syarat.

“Kami akan panggil mereka untuk kami minta klarifikasinya setelah verifikasi mutakhir dinyatakan sah  melanggar aturan P3 SPS, setelah itu kami pleno kan untuk sanksinya,” pungkas Puji.

Berita Terkait