Law Enforcement Outlook 2026: Merawat Keadilan di Era Transisi
Oleh Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI
Dunia penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat penting. Tahun 2026 menjadi tonggak peradaban hukum, tahun depan merupakan awal dari perubahan hukum yang paling penting sejak kemerdekaan, khususnya dalam bidang pidana.
Dengan diimplementasikannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP yang baru, perspektif kita dalam penegakan hukum perlu beralih dari hukuman retributif (balas dendam) menjadi pendekatan keadilan yang bersifat korektif, rehabilitatif, serta restoratif.
Sebagai catatan awal tahun, tulisan ini menguraikan tiga pilar utama yang akan memengaruhi penerapan hukum pada tahun 2026, yaitu : penghapusan cara pandang hukum kolonial dalam sistem pidana, tantangan yang dihadapi akibat kejahatan yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), serta signifikansi menjaga integritas dalam sistem peradilan pidana yang terpadu.
Dekolonisasi Hukum: Tantangan Criminal Justice System
Sejak tahun 1918, Indonesia telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ditinggalkan oleh Belanda. Pada hari kedua bulan Januari tahun 2026, sistem hukum yang berlangsung selama seratus tahun itu akan secara resmi selesai. Tentunya, “migrasi” criminal justice system ini menuntut tanggung jawab intelektual yang besar bagi para jaksa, hakim, dan pihak kepolisian.
Tantangan utama di tahun yang akan datang adalah kesepahaman dalam interpretasi. KUHP yang baru memperkenalkan konsep-konsep modern seperti “Hukum yang Berkembang” dalam masyarakat (pasal 2 ayat 1) dan hukuman kerja sosial sebagai alternatif untuk penjara (pasal 65 KUHP).
Meskipun progresif, ketentuan mengenai living law menghadapi sejumlah tantangan, seperti potensi perbedaan tafsir antar daerah, adanya resiko ketidakpastian hukum. Sehingga ada kebutuhan peningkatan kapasitas hakim dan aparat penegak hukum. Selain itu diperlukan juga dokumentasi dan pemetaan hukum adat secara sistematis. Penerapan living law harus disertai pengawasan ketat dan pedoman implementasi yang jelas.
Sedangkan penerapan pidana kerja sosial memiliki beberapa tantangan antara lain, seperti : ketersediaan lembaga pelaksana dan pengawas, kemudian standarisasi jenis kerja sosial. Selain itu diperlukan pengawasan yang efektif agar tidak bersifat formalitas, dan tentunya diperlukan adanya penerimaan masyarakat terhadap terpidana.
Tanpa kesiapan kelembagaan, pidana kerja sosial berpotensi tidak optimal. Dua isu tersebut memerlukan sinergi yang baik anta para penegak hukum. Tanpa adanya kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan, norma-norma baru ini dapat berpotensi menjadi ketentuan yang tidak jelas atau menjadi objek transaksi baru.
Tahun depan, publik akan menyaksikan sebuah fenomena menarik dalam persidangan, yaitu hakim yang harus mengambil keputusan antara tuntutan yang didasarkan pada KUHP yang lama atau penerapan KUHP yang baru yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan.
Prioritas penegakan hukum di tahun yang akan datang akan beralih dari “lama hukuman penjara” menjadi metode untuk memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat perbuatan kriminal. Ini adalah sebuah tantangan bagi aparat penegak hukum untuk tidak sekadar berperan sebagai “corong undang-undang,” tetapi juga sebagai “penegak keadilan. ”
Pertarungan di Dunia Maya: Mengejar Kecerdasan Buatan
Jika di ranah fisik kita terlibat dalam perubahan peraturan, di ranah digital, penegak hukum akan menghadapi tantangan yang lebih cepat, yaitu adanya kejahatan yang memanfaatkan kecerdasan buatan. Perkembangan kejahatan yang memanfaatkan tekhnologi akan mendominasi perkara pidana yang harus dihadapi para penegak hukum.
Proyeksi untuk tahun 2026 diperkirakan akan ada kenaikan yang signifikan dalam penggunaan deepfake untuk penipuan keuangan, malware yang mampu beradaptasi dengan sendirinya, serta pencurian identitas melalui penggunaan biometrik. Kejahatan siber tidak hanya mencakup peretasan akun, tetapi juga kejahatan pemalsuan identitas. Dalam perspektif tahun 2026, Polri diharapkan dapat mengembangkan sistem pertahanan yang berbasis AI secara proaktif.
Penegakan hukum di masa depan akan dipengaruhi oleh adopsi teknologi “zero trust” serta penggunaan enkripsi yang kuat terhadap kuantum. Namun, regulasi digital kita harus sejalan dengan perkembangan inovasi dalam tindak kejahatan. Tantangan dalam mengungkapkan bukti digital di pengadilan akan menjadi momen krusial.
Penegak hukum harus bisa memastikan sejauh mana bukti yang dihasilkan dari penyelidikan digital dapat diterima tanpa melanggar prinsip-prinsip proses hukum yang adil. Di sisi lain penegak hukum perlu merumuskan bagaimana AI dapat menjadi support system dalam dunia penyelidikan. Tentunya, harus ada batasan mengenai jangkauan keterlibatan AI sebagai alat bantu pendidikan.
Keadilan Restoratif: Antara Pendekatan yang Berbasis Manusia dan Transaksional
Keadilan restoratif memiliki momentum yang besar pada tahun 2026, tentunya pada sisi lain akan membawa tantangan baru dalam sistem pida Indonesia. KUHP yang baru mendukung penyelesaian kasus di luar pengadilan untuk jenis-jenis perkara tertentu. Sistem baru ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu mengurangi kepadatan penjara yang tidak wajar dan menyembuhkan kesakitan yang dialami oleh korban.
Namun, sikap kurang optimis di kalangan masyarakat masih sangat dominan. Kekhawatiran bahwa keadilan restoratif akan dijadikan dasar untuk “perdagangan kasus” harus diatasi dengan memberikan transparansi digital. Penegakan hukum di tahun depan harus didasarkan pada data. Setiap resolusi kasus yang dilakukan dengan cara damai perlu dicatat secara terpusat dan dapat diakses oleh masyarakat untuk mencegah praktik yang tidak adil. Integritas individu yang berprofesi dalam penegakan hukum akan menjadi aspek paling penting di tahun transisi ini.
Menuju Kepastian Hukum yang Modern
Menjelang tahun 2026, akan muncul “wajah baru hukum di indonesia”, oleh karenanya transisi sistem pidana harus dilaksanakan dengan proses modern dan profesional. Oleh karenanya nilai profesionalisme menjadi kebutuhan dasar dalam menangani kompleksitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Di sisi lain, peningkatan pemahaman hukum sangat krusial, agar masyarakat tidak terjebak sebagai korban kejahatan teknologi atau ketidaktahuan mengenai hak-hak baru yang diatur dalam peraturan. Diperlukan kolaborasi yang baik antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Sehingga dapat dibangun sistem peradilan pidana terpadu, langkah ini sangat penting untuk mencegah permasalahan hukum selama masa peralihan.
Penegakan hukum pada tahun 2026 berupaya untuk membangun sistem hukum yang lebih modern dan berfokus pada aspek kemanusiaan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen untuk meninggalkan pola pikir penegakan hukum yang lama dan kaku.
Pada tahun depan, para penegak hukum harus memperhatikan cara teknologi digital mempengaruhi hukum formal serta bagaimana hukum formal berperan dalam melindungi kemanusiaan di era digital. Indonesia harus mempersiapkan diri untuk membuktikan bahwa keadilan tidak harus menunggu untuk menjadi “viral” sebelum ditangani, melainkan seharusnya menjadi suatu sistem yang berjalan dengan tepat, setara, dan beradab.