Mantan Ketum PB HMI Ini Bersyukur Prabowo Cabut 28 Korporasi Penyebab Banjir Bandang Sumatera

 Mantan Ketum PB HMI Ini Bersyukur Prabowo Cabut 28 Korporasi Penyebab Banjir Bandang Sumatera

JAKARTA – Sebagaimana kabar beredar, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan mecabut izin 28 perusahaan yang melanggar peraturan sehingga menyebabkan banjir bandang November tahun lalu.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pras menyebut 28 perusahaan itu terdiri dari 22 bergerak di sektor pemanfaatan hutan (seluas 1 juta hektar lebih) dan 6 di bidang tambang/perkebunan.

Terkait hal ini, Syahrul Efendi Dasopang, mantan Ketua Umum PB HMI yang juga kelahiran Sumatera Utara ini, mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah berani mencabut izin puluhan korporasi besar tersebut.

“Bukan hal yang ringan memutuskan untuk mencabut 28 korporasi tersebut, mengingat banyaknya kepentingan yang terkait dan terdampak di dalam keputusan tersebut, terutama kepentingan oligarki yang berpengaruh seperti selama ini kita rasakan,” ujar pria yang kritis terhadap sepak terjang oligarki di Sumatera.

“Dengan kejernihan pemikiran, keberanian dan pemihakan yang jelas terhadap masyarakat dan kelestarian alam, Prabowo mampu mengeluarkan keputusan tersebut. Selayaknya hal ini diapresiasi. Dan ini menjadi tolak ukur sekaligus benchmarking pemenuhan aspirasi masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo,” lanjutnya.

“Saya kira hal ini juga merupakan penanda orientasi kebijakan nasional Presiden Prabowo yang secara berangsur-angsur makin dekat pada pro rakyat dan supremasi negara terhadap korporasi transnasional, seperti Royal Golden Eagle yang bertindih kepentingan dengan PT. Toba Pulp Lastari, PT. Sumatera Sylva Lestari, hingga PT. Agincourt Resources
yang memiliki patron, yaitu Group Astra dan Jardine Mateson maupun PT. North Sumatra Hydro Energy,” sambungnya.

“Kita harus jujur mengakui prestasi Prabowo ini. Tinggal selangkah lagi bagaimana masalah ketimpangan kesejahteraan akan diselesaikan juga oleh Prabowo nantinya,” pungkasnya.

*Daftar 28 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo*

28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 bergerak di sektor pemanfaatan hutan (seluas 1 juta hektar lebih) dan 6 di bidang tambang/perkebunan.

22 PBPH yang dicabut:

Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:

Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

(red)

Facebook Comments Box