Maraknya Penipuan Biro Haji Umroh, MUI Usulkan Revisi UU No13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji…

 Maraknya Penipuan Biro Haji Umroh, MUI Usulkan Revisi UU No13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji…

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat prihatin dengan banyaknya jemaah umrah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan, sehingga mereka urung melaksanakan ibadah yang sangat dirindukan. Bagi Zainut, perlu revisi UU No13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Kementerian Agama harus bertindak cepat dan tegas terhadap berbagai kasus penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi seperti keterangan tertulisnya, Sabtu (31/3/2018).

“Tidak cukup hanya dengan mencabut ijin operasional biro travel tersebut tetapi harus juga dengan tindakan hukum terhadap kasus pidananya, karena telah melakukan tindak penipuan terhadap calon jemaah umrah. Korban penipuan calon jemaah umrah terus terjadi dimana-mana, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan upaya preventif dari pihak regulator sehingga hal tersebut sering terjadi berulang kali,” sambung Zainut.

Menurutnya, Kemenag diharapkan aktif melakukan sosialisasi, bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat untuk upaya pencegahannya.

Selain hal itu, lanjut Politisi PPP ini, Kemenag juga seharusnya segera membentuk tim audit kinerja dan keuangan terhadap biro perjalanan umrah yang berpotensi melakukan praktik penipuan. Sehingga ada langkah-langkah preventif untuk menghindari jatuhnya korban penipuan berikutnya.

Untuk itu, MUI menilai bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah umrah masih sangat kurang, baik dari aspek regulasi maupun institusinya. Kalau untuk penyelenggaraan ibadah haji ada lembaga khusus yaitu KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Sementara untuk ibadah umrah belum ada. Padahal peminat ibadah umrah tidak kalah banyak jumlahnya dari jumlah jemaah ibadah haji.

“Jadi menurut hemat kami perlu dipikirkan secara serius perlindungan terhadap mereka. Harus ada regulasi yang mengatur biar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanannya,” ujar Zainut.

Anggota Komisi IV DPR menilai, untuk hal itu perlu dilakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada. (HMS)

 

Facebook Comments Box