Marinus Gea Soroti Ada 83 Ribu TKA Asal Banten Tidak Jelas Pekerjaan dan Alamatnya di Luar Negeri
JAKARTAB– Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Marinus Gea, menyoroti perbedaan mencolok antara jumlah warga negara asing (WNA) yang mengantongi izin tinggal di Provinsi Banten dengan jumlah tenaga kerja asing yang tercatat resmi. Hal ini ia ungkapkan saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi XIII ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Banten, Jumat (22/8/2025).
Menurut Marinus, data menunjukkan bahwa terdapat sekitar 99 ribu WNA yang memiliki izin tinggal di Provinsi Banten. Namun, hanya sekitar 10.178 orang yang tercatat sebagai tenaga kerja asing oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Kalau 99 ribu orang asing tinggal di sini, tapi hanya 10 ribu yang tercatat bekerja, sisanya yang 83 ribu ini kerja di mana? Mereka ngapain di sini?” ujar Marinus Gea kepada wartawan usai peninjauan.
Ia menyebut kesenjangan data tersebut sebagai hal yang sangat serius dan harus menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam konteks pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Marinus menduga, banyak WNA yang tidak terdata bekerja secara ilegal atau berada di wilayah industri tanpa laporan resmi kepada instansi terkait. Hal ini, menurutnya, tidak hanya berdampak pada persoalan hukum dan keamanan, tetapi juga dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan bukan pajak (PNBP).
“Bisa saja mereka bekerja secara ilegal di perusahaan-perusahaan yang tidak melapor. Ini berpotensi merugikan negara karena tidak tercatat sebagai penyumbang PNBP,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Komisi XIII DPR RI pun mendorong peningkatan pengawasan serta integrasi data antarinstansi, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan, agar data mengenai WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia dapat selaras dan terpantau secara transparan.
“Koordinasi antarinstansi harus diperkuat. Jangan sampai Imigrasi punya data sendiri, Tenaga Kerja punya data sendiri. Ini bisa jadi celah bagi pelanggaran hukum,” kata Marinus.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap WNA dapat membuka peluang terhadap kejahatan lintas negara, termasuk praktik ilegal seperti perdagangan orang dan narkotika.
“Jangan sampai kita kecolongan. Pengawasan WNA bukan hanya soal administrasi, ini menyangkut kedaulatan dan ketertiban negara,” tegasnya.
Marinus menambahkan, Komisi XIII akan membawa temuan ini dalam rapat dengan kementerian terkait untuk mendorong perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran izin tinggal dan izin kerja warga negara asing di Indonesia, khususnya di wilayah industri seperti Banten.