Mercy Chriesty Barends Nilai OJK Lamban Tangani Kasus Investasi Dana Syariah Indonesia

 Mercy Chriesty Barends Nilai OJK Lamban Tangani Kasus Investasi Dana Syariah Indonesia

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Mercy Chriesty Barends menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lamban dalam menangani dugaan kasus investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan para investor.

Mercy menyoroti masih terbukanya akses platform digital DSI meski permasalahan hukum telah mencuat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah jumlah korban karena fitur pengisian dana masih dapat diakses masyarakat.

Hal itu disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” ujar Mercy.

Mercy mempertanyakan alasan OJK belum melakukan penghentian aktivitas atau pembekuan akses (freezing access) terhadap platform tersebut.

Menurutnya, pengawasan seharusnya berfokus pada pencegahan korban baru, bukan hanya menunggu proses hukum berjalan.

“Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mercy juga mengungkapkan bahwa sebagian besar korban berasal dari kalangan masyarakat kecil, seperti pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga orang tua tunggal.

“Yang menjadi korban bukan pengusaha besar, melainkan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box