Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Pentingnya Prinsip Keadilan dalam Alokasi Anggaran Pendidikan di Indonesia

“Kami belum memiliki kesimpulan valid apakah 800 lebih program studi itu akan dievaluasi, digabungkan dengan perguruan tinggi umum, atau diklasifikasikan ulang, misalnya untuk program vokasi,” kata Muhammad Nur di acara RDP Panja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) Komisi X dengan Sekjen Kemendikdasmen di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025) seperti dikitip situs DPR.
Purnamasidi menjelaskan bahwa fungsi utama PTKL adalah untuk upskilling sumber daya manusia baru yang diterima sebagai pegawai di kementerian atau lembaga terkait. Namun, ia menyoroti adanya tiga fungsi tambahan yang kini dijalankan oleh PTKL yaitu upskilling calon pegawai baru, rekrutmen formasi pegawai setiap tahun, dan membuka kuota umum bagi masyarakat tanpa jaminan menjadi pegawai di kementerian/lembaga terkait.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, fungsi ketiga ini menciptakan kompetisi tidak sehat antara PTKL dan perguruan tinggi umum. “Ini tidak benar dan dibiarkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Purnamasidi mengusulkan moratorium pembukaan PTKL baru maupun program studi baru di PTKL hingga evaluasi selesai dilakukan. Ia juga menekankan perlunya regulasi baru agar seluruh urusan pendidikan, termasuk anggarannya, dikelola oleh kementerian yang memiliki mandat khusus di bidang pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi atau Kementerian Agama.
“Sistem merit dan keadilan distribusi SDM akan terganggu jika pendidikan dikelola oleh kementerian lain yang tidak memiliki alat evaluasi kinerja maupun kemampuan menyusun kurikulum,” jelasnya.
Purnamasidi menyebutkan bahwa hasil evaluasi awal dijanjikan akan selesai pada Mei 2025, dengan evaluasi lanjutan pada Juli 2025. Selama proses ini berlangsung, ia menegaskan bahwa moratorium harus diterapkan hingga akhir tahun 2025 untuk memastikan hasil evaluasi yang komprehensif dan berkualitas.
“Menurut saya, sampai akhir tahun 2025 pembukaan atau pemberian izin program studi di PTKL harus dimoratorium,” pungkasnya.