Ombudsman DKI Sebaiknya Berlaku Adil

 Ombudsman DKI Sebaiknya Berlaku Adil

Oleh: Musni Umar, Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang didirikan di era Orde Reformasi berdasarkan undang-undang yang bertugas menyelidiki  berbagai keluhan masyarakat.

Lembaga ini diperlukan publik, hanya namanya aneh dan tidak familiar bagi rakyat Indonesia, karena nama Ombudsman berasal dari  bahasa Swedia kuno umbudsmann yang artinya perwakilan. Sejatinya diindonesiakan sehingga rakyat mengetahui dari nama tanpa perlu disosialisasikan.

Lembaga negara ini berdasarkan  laman Ombudsman Republik Indonesia dan sumber lain  mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut saya,  tugas lembaga ini amat mulia dan diperlukan, sehingga harus independen dan berlaku adil kepada semua penyelenggara negara dan pemerintahan.  Akan tetapi,  dalam praktik belum sebagaimana yang diharapkan.

Mengapa Berlaku Tidak Adil?

Sejatinya Ombudsman sebagai  lembaga negara yang  independen berlaku adil kepada semua penyelenggara negara dan pemerintah karena pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi dalam praktik sulit berlaku adil.

Setidaknya ada tiga penyebabnya.  Pertama, rekrutmen anggota komisioner tidak pernah lepas dari pengaruh kekuasaan, apakah kekuasaab partai politik atau mereka yang sedang berkuasa.

Kedua, asal muasal dari para anggota komioner sangat berpengaruh.  Dalam melaksanakan tugas adalah atas dasar undang-undang.  Akan tetapi saat menentukan kasus yang akan diselidiki amat dipengaruhi oleh siapa anggota komisioner dan kepada siapa afiliasi politik dan kepentingannya.

Ketiga, pengaruh pemberitaan media.  Sekarang ini sangat langka media dan TV yang bersifat independen.  Dampak  dari itu, sangat berpengaruh besar dalam menggiring opini, sehingga para komisioner bisa terpengaruh.

Jadi gabungan dari pengaruh kekuasaan partai politik dan mereka yang sedang berkuasa, afiliasi politik para anggota komisioner atau para perwakilan di Daerah serta opini publik akibat pemberitaan media yang tidak netral, mendorong mereka berlaku tidak adil bagi semua.

Kasus DKI Jakarta

Sebagai sosiolog yang selalu mengikuti perkembangan  sosial serta sepak terjang mereka yang berkuasa di DKI Jakarta dari waktu ke waktu, merasakan bahwa pernyataan perwakilan Ombudsman DKI terhadap kasus Tanah Abang sama sekali tidak adil.

Pertama, pada masa Ahok berkuasa di DKI begitu masif pelanggaran hukum yang dilakukan, seperti penggusuran tanpa ada rasa belas kasihan kepada si kecil dan si miskin,   di mana Ombudsman DKI saat itu?

Kedua, kasus reklamasi Teluk Jakarta yang melanggar hukum di biarkan tanpa tindakan apapun.

Ketiga, kasus sumber waras yang sudah sangat sering diungkapkan di  media, termasuk  kasus tanah Pemprov. DKI di Cingkareng yang dibeli kembali oleh Pemprov. DKI, di mana Ombudsman DKI?

Kelima, di depan istana negara, di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, di depan Kedutaan Besar Inggris, diberi pembatas untuk keamanan sehingga tidak boleh di lewati  siapapun, pada hal itu jalan umum.  Apa bedanya sebagian jalan di Jati Baru Tanah Abang di beri pembatas untuk tempat berdagang PKl/PKM sebelum dibangun Blok G sebagai tempat penampungan PKL secara permanen?

Pertanyaannya apakah Gubernur Anies Baswedan yang bukan dari partai penguasa harus di nonjobkan karena dituduh melanggar UU Lalulintas lantaran mengeluarkan kebijakan memberi tempat berdagang wong cilik yang sudah dibuat pembatas seperti  di depan istana negara atau di depan  Kedutaan Besar yang telah dikemukakan?

Apakah Anies sebagai Gubernur Daerah Khusus tidak punya  diskresi  untuk mengatur DKI termasuk memberi tempat berdagang kepada warganya yang selama ini diperlakukan  tidak adil sebelum ada tempat permanen yang dibangun?

Para elit sadarlah dan akhirilah ketidakadilan kepada wong cilik dengan alasan UU,  karena semua tahu bahwa UU banyak dibuat untuk melindungi kepentingan elit.

Berlaku adillah karena mendekatkan kita kepada ketakwaan (Alquran)

Allahu a’lam bisshawab

Facebook Comments Box