Pagar Laut Dibongkar, Tata Ruang dan Nalar Kebijakannya Perlu Dibenahi

 Pagar Laut Dibongkar, Tata Ruang dan Nalar Kebijakannya Perlu Dibenahi

JAKARTA  — Putusan pengadilan dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar pengelolaan ruang laut.

Akademisi politik Efatha menyebut perkara tersebut tidak cukup dipahami sebagai pelanggaran administratif, melainkan sebagai cermin cara negara mengelola ruang strategisnya.

  • Menurut Efatha, penegakan hukum yang berlangsung telah menertibkan urusan dokumen. Langkah itu penting sebagai dasar kepastian hukum.

Persoalan muncul ketika penyelesaian berhenti pada administrasi, sementara pertanyaan lebih besar tentang tata ruang dan arah kebijakan belum disentuh.

“Ruang laut tidak berubah hanya karena kesalahan kecil. Perubahan itu selalu didahului oleh keputusan-keputusan yang lebih awal dan lebih menentukan,” kata Efatha dalam paparanya dalam diskusi publik Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (Gampi) bertajuk Pagar Laut Terlarang di Tangerang, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa laut merupakan bagian dari kepentingan strategis negara yang berkaitan langsung dengan kedaulatan dan ketahanan nasional.

Karena itu, setiap perubahan fungsi ruang laut semestinya dibaca dalam kerangka jangka panjang, bukan semata sebagai urusan teknis perizinan.

Pembongkaran pagar laut, menurut Efatha, memberi sinyal respons negara yang cepat dan terlihat.

Respons semacam ini, kata dia, perlu dilanjutkan dengan pembenahan kebijakan agar tidak berhenti sebagai koreksi di permukaan. “Pagar fisik bisa dibongkar.

Pola kebijakan yang melahirkannya perlu diperiksa lebih dalam,” ujarnya.

Efatha melihat penataan ruang laut masih menyisakan ketidaksinkronan antara kebijakan, sertifikasi, dan kondisi faktual di lapangan.

Dalam situasi seperti ini, hukum cenderung bekerja rapi pada aspek prosedural, sementara keputusan strategis yang lebih menentukan berada di luar jangkauan evaluasi.

Ia mengingatkan bahwa ketahanan nasional tidak melemah secara tiba-tiba. Ia melemah perlahan, ketika ruang strategis dapat dialihkan melalui mekanisme yang tampak sah dan tenang, tanpa perdebatan publik yang memadai.

“Ketahanan nasional bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga soal siapa yang mengendalikan keputusan atas ruang itu,” kata Efatha.

Ia mendorong pemerintah menjadikan kasus pagar laut Tangerang sebagai momentum untuk menata ulang tata kelola ruang laut secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu memastikan bahwa kebijakan ruang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga kokoh secara strategis.

“Kalau yang dibenahi hanya pagarnya, negara akan terus sibuk merapikan gejala. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian membenahi cara berpikir kebijakan di baliknya,” ujar Efatha

Facebook Comments Box