Pagar Laut Kohod Diketahui KKP Sejak 2023, Presma UINAM Desak Evaluasi Tata Kelola Pesisir Nasional
JAKARTA — Fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tanah Kohod di Banten memunculkan sorotan serius terhadap tata kelola wilayah pesisir nasional. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa keberadaan pagar laut di kawasan Kohod, Banten, telah diketahui sejak tahun 2023. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab institusi negara, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (UINAM), Muh. Zulhamdi Suhafid menilai temuan tersebut sebagai indikasi kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan ruang laut dan pesisir. Ia menegaskan bahwa praktik pemasangan pagar laut bertentangan dengan prinsip hukum kelautan nasional yang menempatkan laut sebagai ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Jika keberadaan pagar laut ini sudah diketahui sejak 2023 namun tidak segera ditindak, maka ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Padahal secara normatif, negara memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk menjaga ruang laut dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik,” tegas Zulhamdi.
Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, praktik pagar laut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir harus memperhatikan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta akses publik.
Zulhamdi juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia. Menurutnya, pembiaran terhadap pagar laut berpotensi melanggar asas keadilan, keberlanjutan, dan keterbukaan yang menjadi roh utama dalam pengelolaan kelautan nasional.
“Pagar laut bukan sekadar persoalan administratif atau kepemilikan lahan, tetapi menyangkut hak nelayan, akses publik terhadap laut, serta keberlanjutan ekosistem pesisir. Ketika negara lalai, yang paling dirugikan adalah masyarakat pesisir,” ujarnya.
Presma UINAM menegaskan bahwa KKP sebagai institusi teknis yang memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir harus bertanggung jawab secara terbuka kepada publik. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan KKP, termasuk penelusuran aktor-aktor yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung tanpa penindakan tegas.
Lebih lanjut, Zulhamdi menilai kasus Kohod Banten harus dijadikan preseden penting untuk pembenahan tata kelola pesisir secara nasional. Ia mendorong penguatan penegakan hukum kelautan, keterlibatan masyarakat pesisir dalam pengawasan, serta transparansi dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang laut.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Penegakan hukum kelautan harus tegas, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik. Mahasiswa dan pemuda akan terus mengawal agar ruang laut Indonesia dikelola sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya.