Partisipasi Media Awasi Pemilu dari Kecurangan hingga Money Politics

 Partisipasi Media Awasi Pemilu dari Kecurangan hingga Money Politics

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat diwawancarai wartawan di Nusantara III DPR RI Senayan, Jakarta

Oleh: Habibi Mahabbah, Jurnalis dan Penggiat Pemilu
Pengawasan Pemilu adalah kehendak sadar dan sengaja untuk melakukan perencanan dalam mewujudkan proses demokratisasi di Indonesia lebih berkualitas juga bermartabat.

Dalam proses pengawasan yang dilakukan secara sadar itu tak hanya dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi hingga Pengawas TPS. Tapi fungsi pengawasan pemilu juga tugas atau tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia, termasuk wartawan.

Apalagi jika mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran dan sengketa pemilu lebih luas. Sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak agar tugas dan fungsi Bawaslu sesuai undang-undang tersebut.

Untuk menyukseskan itu, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan slogan (tagline) baru ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’.

Itu artinya, dengan tagline baru itu, Bawaslu mengajak seluruh elemen rakyat untuk terlibat mengawasi jalannya pemilu. Tak hanya keterlibatan masyarakat diharapkan. Tapi partisipasi aktif termasuk wartawan dalam mewartakan berita dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemilu.

Melalui pengalaman investigasi wartawan, bisa menemukan bahkan mengungkapkan praktek money politics yang terjadi di tiap jenjang pemilu, khususnya di masa tenang. Atau dikenal sejak orde baru sebagai sebutan serangan fajar.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, dengan slogan barunya itu mengandung filosofi bahwa pemilu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, partisipasi rakyat menjadi bagian penting bagi terciptanya pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Betul apa yang disampaikan oleh Abhan. Keadilan keadilan pemilu hanya dapat diwujudkan dengan sistem pengawasan yang optimal dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Dan hal itu bisa diwujudkan oleh seluruh pihak.

Kembali ke persoalan peran wartawan dalam tiap tahapan pemilu. Wartawan biasanya memiliki jaringan yang kuat dan luar. Jika berbicara soal penegakan hukum pemilu, wartawan bisa dilibatkan dalam mengungkapkan berbagai pelanggaran pemilu melalui pemberitaan dari hasil penanganan hukum tersebut.
Artinya, seorang wartawan bisa saja menjabat sebagai komisioner Bawaslu dengan pengalaman yang dimilikinya. Sehingga penangann pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu bisa diselesaikan awak media itu.

Melalui media yang dipunya, mereka bisa menyelesaikan pelanggaran pemilu atas pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara sengketa pemilu terbagi atas sengketa hasil dan sengketa nonhasil pemilu atau sengketa dalam proses pemilu, juga bisa diselesaikan. Karena media elemen ternetral yang ada di republik ini.

Apalagi melalui Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memberi penguatan dan kewenangan secara signifikan pada Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu. Selain soal tindak pidana pemilu, kewenangan kuat yang paling mencolok adalah menindak dan memutus pelanggaran administrasi. Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota berwenang mengeluarkan putusan terhadap pelanggaran administrasi.

Pada pemilu 2019nanti, posisi Bawaslu dalam konteks ini sudah semi peradilan. Bawaslu hingga kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam mengumpulkan barang bukti, membuktikan kesalahan pelaku politik uang, dan berwenang memutuskan kesalahan itu terbukti atau tidak.

Oleh karena itu, dalam mengawasi pemilu serentak tahun 2019, Bawaslu tidak bisa dibiarkan sendirian bekerja jika pemilu ini ingin berjalan demokratis. Termasuk keterlibatan awak media dalam memberitakan dan mengawal proses demokrasi itu.

Seluruh rakyat Indonesia harus ikut bersama-sama memastikan bahwa pemilu harus berjalan berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, serta memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien. Bagaimana mewujudkannya? Tentu dengan cara pengawasan berjamaah.

Sebab, seluruh masyarakat Indonesia sudah sadar akan pentingnya sebuah pemilu, maka wakil rakyat atau calon pemimpin yang terpilih benar-benar yang diharapkan rakyat.

Diperlukan Partisipasi Media Awasi Pemilu

Seiring berkembangnya teknologi komunikasi, media baik media massa termasuk media sosial mengalami kemajuan yang pesat. Perannya untuk mewujudkan pemilu berlangsung jujur dan adil bisa diandalkan.

Apalagi salah satu aspek penting bagi kehidupan manusia hampir
di setiap sendi kehidupan baik individu maupun
secara berkelopok, masyarakat sangat
membutuhkan media informasi.

Yang teranyar, paling digandrungi untuk digunakan adalah aplikasi Whatsapp. Melalui informasi yang bisa viral secara cepat itu memungkin berbagai kecurangan atau money politics bisa diungkapkan. Setidaknya, informasi awal bisa diviralkan kemudian oleh Bawaslu bersama media massa mengungkapkan money politics yang sedang berlangsung.

Hal itu, efek dari perkembangan media yang banyak dipicu oleh
banyaknya kebutuhan akan informasi yang cepat akurat dan dapat dipercaya melalui aplikasi WA itu sangat membantu mengungkap berbagai pelanggaran pemilu dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Untuk itu, diperlukan sistem pelaporan yang dibutuhkan untuk melaporkan berbagai kecadian pelanggaran sebelum dan sesudah pencoblosan. Bahkan di hari pencoblosan masyarakat bisa melaporkan secaca cepat.

Hanya saja, belajar dari pemilu 2014 lalu. Bawaslu DKI kewalahan dalam menerima laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu dari partisipasi aktif masyarakat. Itu disebabkan sistem dan IT yang dimiliki oleh Bawaslu tak bisa menampung kiriman gambar da video yang dikirim oleh masyarakat sebagai informasi awal.

Yang terakhir, kajian peran jurnalime dalam menginformasikan berita masih perlu diuji. Sebab, media bisa diibaratkan dua buah mata pisau.

Di satu sisi media adalah media sosial punya rakyat, yang selalu membela kepentingan rakyat sebagai alat edukatif, interaksi
sosial dan komunikasi.

Di sisi lain media, adalah lembaga ekonomi yang didalamnya tak terlepas dari untung ruginya usaha atau perusahaan yang dilakukan di dalamnya.

Setidaknya, dengan adanya media, para koruptor atau pelaku politik uang khawatir diliput atau diwartawakan melakukan serangan fajar. Mereka lebih takut pada wartawan daripada masyarakat bisa yang tak punya kekuatan untuk menakut-nakuti para penjahat politik itu. []

Facebook Comments Box