Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Bekasi: Komisi III DPRD Lakukan Sidak di Dua Kawasan Industri, Jababeka dan Hyundai

BEKASI ~ Kabupaten Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, telah lama menghadapi masalah serius terkait pencemaran lingkungan. Beberapa sungai di Kabupaten Bekasi tercemar limbah industri yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak di dua kawasan industri, yakni Jababeka dan Hyundai, untuk menelusuri penyebab pencemaran.
Inspeksi mendadak tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan air dan limbah di kawasan industri sesuai dengan standar yang ditetapkan. Saeful Islam, anggota DPRD yang fokus pada isu lingkungan, menyatakan bahwa pengelolaan air limbah di kawasan Jababeka dinilai berhasil. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Jababeka cukup baik dan memenuhi syarat yang diharapkan.
Temuan di Kawasan Hyundai
Namun, situasi berbeda ditemukan di kawasan Hyundai. Pengelolaan air limbah di Hyundai membutuhkan banyak perbaikan. Saeful mencatat bahwa ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar pengelolaan limbah lebih berkelanjutan dan tidak mencemari lingkungan.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi berencana melakukan evaluasi lebih mendalam dan menjadwalkan pertemuan dengan manajemen kedua kawasan guna membahas rekomendasinya. Pengawasan ketat terhadap kegiatan industri dan memastikan pelaku industri mematuhi peraturan perundang-undangan sangat penting.
Dengan kerja sama dan kesadaran lingkungan yang tinggi, Kabupaten Bekasi dapat menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan. Pelaku industri harus melakukan pengolahan limbah yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tegas Saeful Islam, Rabu (13/08/2025).
Pengawasan yang ketat terhadap kegiatan industri sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan. Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan terus memantau dan mengevaluasi pengelolaan limbah di kawasan industri.
Dengan kerja sama dan kesadaran lingkungan yang tinggi, Kabupaten Bekasi dapat membangun lingkungan yang bersih dan sehat. Pencemaran lingkungan dapat dicegah dengan pengelolaan limbah yang efektif dan pengawasan yang ketat.
Saeful Islam menekankan bahwa pelaku industri harus melakukan pengolahan limbah yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kegiatan industri dapat berjalan tanpa merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pungkasnya. (CP/red)