Pengamat Sebut Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam DCT Perintah UU

 Pengamat Sebut Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam DCT Perintah UU

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Dapil 6 Gorontalo DPRD Provinsi Gorontalo. Namun putusan tersebut soal tidak terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar caleg tetap (DCT) partai politik menuai pro kontra di tengah publik.

Pengamat politik R. Wijaya Dg Mappasomba mengatakan bahwa kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar caleg tetap (DCT) merupakan perintah Undang-Undang. Makanya tugas penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu) melakukan verifikasi dan pengawasan dalam menjalankan UU tersebut.

“MK harus pertimbangkan bahwa 30% keterwakilan perempuan adalah UU yang berlaku Nasional di semua tingkatan. Dan putusannya pun harus berlaku Nasional,” ujar R. Wijaya Dg Mappasomba dalam keterangan persnya diterima wartawan, Kamis (13/6/24).

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional ini menambahkan, MK harus pertimbangkan bahwa tidak terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan merupakan kesalahan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang tidak teliti melakukan verifikasi daftar caleg dan atau tidak menolak daftar caleg yang diajukan oleh partai politik. Padahal 30% keterwakilan perempuan adalah amanat UU nomor 7 tahun 2017 pasal 245 tentang pemilihan umun (pemilu) menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan minimal 30% harus terpenuhi di setiap dapil.

“UU tersebut berlaku untuk setiap dapil dan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan tidak boleh didaftarkan sebagai kontestan pemilu,” ungkapnya.

Namun, kata Wijaya, penyelenggara pemilu menerima atau tidak menolak daftar caleg yang diajukan oleh partai politik sampai Daftar Caleg Tetap (DCT). Sehingga berujung pada putusan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6 Gorontalo DPRD Provinsi Gorontalo merupakan putusan parsial sebab hanya berlaku di daerah/dapil penggugat padahal UU berlaku Nasional dan meliputi semua tingkatan.

“Harusnya putusan tersebut tidak berlaku satu dapil penggugat saja tetapi putusan itu berlaku Nasional. Artinya, semua daerah/dapil yang tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan wajib diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegasnya.

Facebook Comments Box