PERMAHI Gorontalo Soroti PETI Busato, Dorong Kapolri Evaluasi Kapolda Sulut
JAKARTA— Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2026 yang menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengawal seluruh program pemerintah mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa hukum.
Mereka menilai, komitmen tersebut harus tercermin hingga ke tingkat daerah, termasuk dalam penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo menyampaikan keprihatinan atas kembali beroperasinya aktivitas PETI di Desa Busato, Sulawesi Utara, yang disebut menggunakan alat berat dan berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
“PETI bukan aktivitas yang bisa terjadi secara sembunyi-sembunyi. Operasionalnya membutuhkan alat berat, akses jalan, bahan bakar, dan waktu yang panjang. Jika aktivitas ini terus berlangsung, tentu perlu evaluasi serius terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut,” ujar perwakilan PERMAHI Gorontalo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
PERMAHI menegaskan, secara hukum aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku usaha pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda. Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan.
Dalam pandangan PERMAHI, Polri memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak. Mereka merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Jika aktivitas PETI berdampak lintas wilayah dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka ini bukan hanya persoalan hukum pertambangan, tetapi juga menyangkut keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat,” lanjut PERMAHI.
Lebih jauh, PERMAHI Gorontalo menilai bahwa dalam struktur organisasi Polri, Kapolda memiliki tanggung jawab atas situasi keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya. Oleh karena itu, mereka mendorong adanya evaluasi pimpinan di tingkat daerah sebagai bagian dari mekanisme internal Polri.
“Evaluasi kepemimpinan adalah bagian dari manajemen organisasi. Ini bukan serangan personal, melainkan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
PERMAHI Gorontalo juga menyampaikan rencana untuk menyurati Kapolri dalam waktu dekat. Surat tersebut, menurut mereka, akan disertai dengan data dan bukti terkait dugaan aktivitas PETI di Busato yang disebut berdampak pada lingkungan di wilayah Gorontalo Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.