PN Kota Bekasi Tolak Gugatan Kader PDIP atas Putusan Mahkamah Partai Soal PAW Penggugat

JAKARTA – Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat telah menolak gugatan kader PDIP Kota Bekasi terhadap Putusan Mahkamah Partai terkait pergantian antar waktu alias PAW Penggugat. Berikut putusannya:
PUTUSAN PERKARA 306/Pdt.G/2021/PN. Bks
Gugatan yang diajukan oleh Wasimin selaku Penggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi, yang berkeberatan terhadap Putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan No. 61/M.PDIP/VIII/2019. yang nota bena berdasarkan undang-undang parpol, Sema dan AD/ART Partai adalah kewenangan partai politik dan Mahkamah Partai dan bukan kewenangan Enie Widiastuti selaku Tergugat.
Bahwa demikian juga terhadap gugatan Penggugat / Wasimin tidak mengurai dengan jelas perbuatan hukum apa yang dilakukan Tergugat dan dasar hukum mana yang mengatur dan yang dilanggar oleh Tergugat. Dalam kontruksi gugatan, objek gugatan penggugat kabur dan termasuk juga subjek hukum yang digugat, karena tidak relevan dengan pokok perkara, ditambah dengan keterangan saksi dan bukti tergugat justru membantah isi pokok perkara dalam gugatan yang menyebutkan penggugat tidak pernah ikut dalam persidangan Mahkamah Partai dan jelas-jelas saksi Penggugat mengatakan ikut dalam persidangan MP.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dibacakan oleh majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 11 Oktober 2021 terkait perkara No. 306/Pdt.G/2021/PN Bks antara Penggugat Wasimin, SE melawan Tergugat Enie Widiastuti dan Turut Tergugat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan cq. Mahkamah Partai, sangat tepat, dimana amar putusannya Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Melihat fakta di persidangan, Dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatan dipatahkan oleh Keterangan para saksi dari Pihak Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat. Dalam gugatan disebutkan bahwa Pihak Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan Mahkamah Partai, namun 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Pihak Penggugat menyatakan bahwa para saksi dating ke DPP dan mendampingi Penggugat untuk menghadiri undangan dari Mahkamah Partai mengenai perselisihan suara antara Penggugat dan Tergugat. Diakui pula oleh Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Penggugat, bahwa Penggugat juga membawa bukti untuk persidangan di Mahkamah Partai, hal ini membuktikan bahwa Dalil Penggugat dalam Gugatannya tidak berdasarkan fakta dan terlalu mengada-ada.
Bahwa terkait dengan Surat Keputusan Pemecatan Penggugat dari Kader PDI Perjuangan, sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.” Sebagaimana juga diatur dalam AD ART Partai, Penggugat seharusnya mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai, namun pada faktanya Penggugat mengajukan keberatan terkait dengan SK Pemecatan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Bahwa dalam persidangan Penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya bahwa proses penyelesaian perselisihan di MP tidak sesuai dengan prosedur yang berlku, namun sebaliknya Terguagat dan Turut Tergugat dapat membuktikan jawabannya dengan baik. Dengan adanya putusan yang menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhan, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2016 tentang Parpol menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan Terakhir”
Dengan ditolaknya gugatan Penggugat tersebut, mempermudah dan terbuka jalan bagi ibu Enie Widiastuti menuju wakil rakyat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang akan menggantikan posisi Pak Wasimin di DPRD Tingkat II Kota Bekasi.
Langkah dan usaha yang dilakukan pihak Enie Widiastuti, memperjuangkan hak-haknya dengan mengajukan laporan kepada KPU, dan Bawaslu Kota Bekasi ditarik kembali karena adanya Instruksi dari DPP Partai untuk menyelesaikan perselisihan Internal di dalam Partai, sehingga kasusnya dilaporkan ke Mahkamah Partai.
Dua tahun bukan waktu yang singkat untuk Enie Widiastuti untuk mendapatkan haknya yang terzolimi sebagai anggota DPRD terpilih, sehingga akhirnya dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi memberikan kepastian Enie Widiastuti akan segera dilantik sebagai DPRD Tingkat II Kota Bekasi. (Wahyu)