PPATK Sudah Lakukan Prosedur…

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai apa yang diditempuh oleh PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait pemblokiran rekening dormant sudah sesuai prosedur yang ada. Menurut Habib Aboe tak ada aturan yang dilanggar dari proses pemblokiran tersebut termasuk proses yang telah ditempuh.
“Kalau saya lihat, tidak ada hal yang dilanggar oleh PPATK pada proses memblokir rekening dormant itu. Yang diblokir adalah, rekening yang beresiko tinggi biar pemilik nasabah dananya dilindungi. Apalagi rekening itu diblokir sementara saja dan bisa dikembalikan kepada pemiliknya jika rekening itu tidak ada masalah,” kata Habib Aboe seperti yang disampaikan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Sebagai informasi, pihak PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant sejak Mei 2025 yang nilainya mencapai Rp 6 triliun. Rekening dormant itu dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik sah nasabah dicurigai dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Habib Aboe menilai, mekanisme yang ditempuh PPATK sebelum memblokir rekening nasabah melalui proses panjang (batch) yang dipercaya tidak merugikan nasabah. Ia menyebut, status rekening bisa disebut dormant melalui seleksi ketat dan berizin pihak bank.
“Status dormant itu kan diminta dulu ke bank, tak ujuk-ujuk langsung diblokir. Pemblokiran perlu dilihat, seseorang sebagai pegawai atau seorang petani tapi memiliki uang ratusan miliar. Jika rekening itu mencurigakan baru diproses klasifikasi dari rekening yang berstatus dormant berpotensi yang berisiko dibobol untuk tujuan kejahatan termasuk judol, pencucian uang dan peredaran narkoba,” jelas Habib Aboe.
Politisi asal Dapil Kalimantan Selatan ini mengungkapkan, PPATK telah membuka 122 juta rekening bank yang tidak aktif yang disebut dormant. Habib Aboe menceritakan, kejadian di Ciamis, Jawa Barat tahun 2024 lalu atas nama tersangka TCA pemegang 200 lebih buku rekening bank yang dibeli dari warga untuk menampung uang judol total sekitar Rp 356 miliar.
“Yang begini yang harus ditangani. Karena dengan ratusan buku rekening bank beserta mobile banking yang kemudian dibawa ke Kamboja. Dan PPATK ini bekerja sama dengan OJK untuk menjaga agar rekening dormant yang nganggur selama 5-35 tahun tidak digunakan pemiliknya, bisa digunakan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab,” terang Habib Aboe.
Menurut Habib Aboe langkah PPATK tersebut telah berhasil menekan transaksi judi online 70 persen usai memblokir rekening dormant, tentu hal ini perlu diapresiasi. Ia menyebut, keputusan PPATK itu menyasar akun yang kerap dipakai pelaku kejahatanyang menyamarkan aliran dana haram itu.
“Ini kan baik untuk mengurangi transaksi judol turun hingga 70%. Bahkan data PPATK, dari awal-awal deposit judi online melonjak sampai Rp 5 triliun tapi setelah rekening dormant dibekukan di bulan Mei, angkanya turun hingga Rp 2,9 triliun. Kemudian turun lagi di bulan Juni dengan deposit Rp 1,5 triliun. Sehingga ada volume transaksi turun terus,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan banyak rekening pasif itu dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Baginya, langkah pemblokiran rekening dormant selama 5-25 tahun itu langkah tepat untuk mencegah terjadinya tindak pidana lainnya di Indonesia.
“Banyak informasi rekening dibobol. Rata-rata pelaku Judol memanfaatkan rekening dormant yang diduga rawan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Data dari PPATK ada sekitar satu juta pemilik rekening yang diduga terkait TPPU, PPATK menemukan 150 ribu,” pungkas Habib Aboe.