PPP Usulkan Dana Penanganan Terorisme Ditambah dan Buat Timwas Terorisme

 PPP Usulkan Dana Penanganan Terorisme Ditambah dan Buat Timwas Terorisme

Kegiatan Anggota Komisi III DPR RI dan Sekjen DPP PPP Arsul Sani

JAKARTA, Lintasparlen.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR RI, Arsul Sani mengungkapkan bahwa Undang-undang (UU) Terorisme perlu membahas persoalan secara komprehensif.

Menurut Arsul UU Terorisme ini nantinya harus memuat pasal/ayat penanganan korban secara komprehensif. Tidak hanya sampai di situ, Arsul juga menyampaikan bahwa dengan adanya UU itu tidak hanya menindak pelakunya saja tapi mengatur juga seluruh yang ada kaitannya tentang terorisme.

Di antaranya, terang Arsul, pihaknya DPR akan mengusulkan kepada pemerintah agar menganggarkan dana yang memadai untuk aktivitas tanggap darurat tindak terorisme seperti pada kasus bencana alam, yang mempunyai badan tersendiri.

Artinya, selain penambahan dana untuk memberantas paham terorisme, alumni HMI ini, mengusulkan membentuk Tim Pengawas (Timwas) Terorisme. Di mana Badan Timwas Terorosme ini di bawah koordinasi kerja Komisi III DPR RI.

“Tujuan kami jelas agar dapat memudahkan prosedur pemberian bantuan kompensasi terhadap korban. Selain dana tanggap darurat, kami dari PPP juga mengusulkan dibentuknya Timwas Terorisme. Dan Timwas ini di bawah Komisi III DPR RI,” kata Arsul pada lintasparlemen.com, Jakarta, Ahad (20/11/2016).

“Kita ingin penanganan korban (terorisme) ini tidak sama persis dengan korban bencana alam, tapi yang ditekankan perlakuan kita bangsa ini dan pemerintah serius menangani tindak terorisme secara menyeluruh sebagai bukti negara peduli dengan kondisi rakyatnya,” sambungnya.

Sehinggaa dalam Dalam Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan partainya, PPP telah menambahkan pasal/ayat tentang tanggung jawab negara terhadap korban tindak terorisme.

Di mana tanggung jawab negara, lanjutnya, yakni meliputi pembiayaan pemulihan luka fisik maupun trauma psikis. Semuanya diurus oleh negara sebagai bukti kepedulian negara pada korban perilaku terorisme ini.

Arsul menjelaskan, sumber dana korban terorisme itu harus memiliki sumber yang berbeda dengan bantuan untuk korban bencana alam. Dana korban terorisme selama ini dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai leading sector untuk menangani manajemen pemulihan korban tindak terorisme di Indonesia.

“Dana korban terorisme dianggarkan di LPSK. Itu artinya Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam hal ini pemerintah harus menganggarkan ke LPSK ini,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box