Pro Kontra Eks Napi Koruptor Caleg, Firman: KPU Tugasnya Jalankan UU Bukan Buat UU

 Pro Kontra Eks Napi Koruptor Caleg, Firman: KPU Tugasnya Jalankan UU Bukan Buat UU

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo asal Partai Golkar

JAKARTA – Pro kontra terkait boleh tidaknya mantan terpidana kasus korupsi dilarang maju jadi calon anggota legislatif (Caleg) kepada KPU terus bergulir. Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo sepakat dengan Presoden Joko Widodo bahwa menjadi seorang caleg adalah hak warga negara.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang maju jadi calon anggota legislatif (Caleg) kepada KPU. Jokowi menilai majunya seorang eks koruptor jadi caleg adalah hak.

Jokowi juga menegaskan, setiap warga negara mempunyai hak berpolitik yang sama, dan tak bisa dilarang. Dan KPU hanya menjalankan UU, bukan pembuat UU, kata Firman.

“Kami sepakat dengan pandangan Presiden bahwa Indonesia adalah ngara hukum maka dalam penyelanggaran negara harus taat hukum dan KPU adalah pelaksana UU sehingga KPU tdk bisa menbuat norma baru yang tidak diatur dalam UU,” jelas Firman seperti keterangan tertulis sebelum ke bandara Soekarno Hatta menuju Madura untuk memantau Pilkada Serentak, Rabu (30/5/2018).

“Dalam konstitusi jelas bahwa WNI punya hak dicalonkan dan mencalonkan, punya hak memilih dan dipilih. Yang punya kewenangan untuk melarang WNI tidak boleh mencalonkan ketika hak politik warga negar dicabut oleh Pengadilan. Dan MK sudah menolak gugatan bahwa mantan nara pidana tidak boleh mancalonkan. Artinya keputusan MK itu sudah final dan mengikat bagi semua pihak,” sambung Firman.

Apalagi, lanjut Politisi asal Pati ini, KPU sebagai penyenggara Pemilu harus taat bukan suka-suka sendiri. Karena arogansi kekuasaanya yang dikedepankan oleh KPU.

“Tetapi spirit dan semangat seluruh fraksi sepakat bahwa Parpol tidak boleh mencalonkan mantan narapidana korupsi dan tidak perlu diatur dalam PKPU,” ujar Firman yang juga Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.

Hal senada disampaikan, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang keberatan apabila mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju jadi caleg. Bahkan Bamsoet mendorong Komisi II DPR meminta KPU mengevaluasi aturan itu.

Bagi Bamsoet, eks napi korupsi itu tetap punya hak politiknya sebagai warga Indomwsia jika sudah menjalani hukuman. Kecuali, kata Bamsoet, hak caleg itu telah dicabut oleh pengadilan. Dan Bamsoet pun percaya, mantan napi korupsi tidak akan mengulangi kesalahannya jika nyaleg di pemilu 2019. (HMS)

Facebook Comments Box