PUSARAN Indonesia : Irman Gusman OTT, Akutnya Penyakit Kronis Korupsi di Indonesia
JAKARTA, LintasParlemen.com– Publik dikejutkan dengan berita mengenai Ketua DPD RI Irman Gusman yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, dan melalui siaran pers yang dilakukan oleh KPK, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor bersama tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai pengusaha.
Status Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap sebagaimana yang ditetapkan oleh KPK menambah panjang daftar pejabat tinggi negara atau pejabat publik yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Transformasi (PUSARAN) Indonesia, Muzakkir Djabir mengungkapkan, Fakta ini juga menandakan demikian akut dan kronisnya penyakit korupsi yang melanda bangsa ini.
“pejabat-pejabat publik yang seharusnya memberikan keteladanan justru menjadi bagian tumbuh suburnya budaya korupsi,” katanya dalam keterangannya, Minggu (18/9/2016).
Ketua Umum PB HMI 2005-2007 ini mengungkapkan, ditangkapnya Irman Gusman dalam OTT yang dilakukan oleh KPK memberikan sinyal jika republik ini telah kehilangan keteladanan, keadaban berbangsa kian keropos. Olehnya itu, Muzakkir menyebut, menjadi penting untuk kembali membaca sejarah para Founding fathers yang bersikap selayaknya negarawan.
“Penuh integritas dan sepenuhnya mengabdikan diri bagi kemajuan bangsa serta kemakmuran rakyat,” paparnya.
Muzakkir mengungkapkan, publik dan pihak-pihak mestinya melihat kasus ini sebagai sebuah upaya KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Publik mestinya memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga anti rasuah ini untuk benar-benar melakukan pengungkapan secara tuntas melalui penegakan hukum yang adil. Selain itu, Irman Gusman haru benar-benar jujur dalam pengungkapan kasus ini, memberikan keterangan dan fakta-fakta yang real adanya terkait polemik yang mengguncang publik ini.
“Mari kita hormati proses hukum, dan sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada KPK untuk membongkar secara tuntas kasus ini serta kasus-kasus korupsi lainnya, Irman Gusman harus menjalani proses ini dan membuktikan dirinya jika memang merasa tidak terlibat dalam kasus ini, sehingga publik tidak disuguhi rumor tentang ‘jebakan’ dan atau asumsi spekulatif lainnya,” ujarnya.
Status Irman Gusman, lanjut Muzakkir juga memberikan implikasi pada eksistensi DPD RI karena posisinya sebagai Ketua. Pada hari-hari ke depan DPD akan semakin mengalami demoralisasi, kehilangan kepercayaan.
“Implikasi lainnya agenda dan harapan untuk mendorong penguatan peran DPD juga akan semakin sulit akibat kasus yang menimpa Irman Gusman ini,” tutupnya.
Ketua DPD RI, Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka tersebut lantara Irman diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI).
“Barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta diamankan penyidik dari kamar tidur yang bersangkutan (Irman Gusman),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, suap yang diterima Irman adalah terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.