RUU PPRT Tertunda Lebih dari Dua Dekade, I Nyoman Parta Dorong DPR Segera Rampungkan

 RUU PPRT Tertunda Lebih dari Dua Dekade, I Nyoman Parta Dorong DPR Segera Rampungkan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera diselesaikan di parlemen.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Badan Legislasi DPR RI bersama berbagai pihak yang selama ini aktif mendorong lahirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dalam forum tersebut, Parta menyoroti bahwa RUU PPRT merupakan salah satu rancangan undang-undang yang prosesnya paling lama tertunda dalam sejarah legislasi nasional. Ia menyebutkan bahwa rancangan aturan tersebut telah bergulir lebih dari dua dekade tanpa kepastian penyelesaian, meskipun urgensinya terus disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi pekerja.

Menurut Parta, kondisi tersebut tidak boleh terus berlanjut. Ia menilai DPR memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pembahasan RUU PPRT dapat dituntaskan, terutama mengingat jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“RUU ini sudah terlalu lama menunggu. Sudah lebih dari dua puluh tahun berada dalam proses legislasi tanpa kepastian. Karena itu diperlukan komitmen yang kuat dari DPR agar pembahasannya benar-benar bisa diselesaikan,” ujar Parta dalam rapat tersebut.

Politisi asal Bali itu menegaskan bahwa langkah minimal yang harus dicapai adalah memastikan RUU PPRT dapat diselesaikan di tingkat Badan Legislasi sebagai usul inisiatif DPR. Setelah tahap tersebut rampung, barulah rancangan undang-undang tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya bersama pemerintah hingga mencapai tahap pengesahan.

Parta juga menyampaikan harapannya agar pada periode kepemimpinan Baleg saat ini proses tersebut benar-benar dapat dirampungkan. Ia mengingatkan bahwa pada periode-periode sebelumnya pembahasan RUU PPRT kerap tertunda dan tidak berhasil mencapai tahap final meskipun sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Harapan kami, pada periode kepemimpinan Baleg sekarang ini pembahasan bisa diselesaikan. Jangan sampai kembali terulang seperti periode sebelumnya, di mana RUU ini selalu tertunda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Parta mengungkapkan bahwa dukungan terhadap RUU PPRT di kalangan anggota parlemen sebenarnya cukup besar. Menurutnya, banyak anggota DPR yang memahami pentingnya regulasi tersebut untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini sering berada dalam posisi rentan.

Ia juga menilai bahwa kehadiran undang-undang tersebut akan memberikan kepastian bagi semua pihak, baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang jelas, hubungan kerja dapat diatur secara lebih adil, termasuk terkait hak-hak dasar pekerja seperti jam kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan atau eksploitasi.

RUU PPRT sendiri selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang terus didorong oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, serta kelompok advokasi perempuan dan ketenagakerjaan. Mereka menilai bahwa tanpa regulasi khusus, pekerja rumah tangga sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor formal.

Parta menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses legislasi tersebut hingga mencapai tahap pengesahan. Ia berharap DPR dapat menunjukkan komitmen nyata untuk menghadirkan keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Pada akhirnya tujuan kita adalah memberikan perlindungan hukum yang jelas dan layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Itu yang harus kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.

Facebook Comments Box