Safaruddin Dorong Penguatan Program Polisi Penolong untuk Tingkatkan Layanan Darurat
Safaruddin
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong penguatan program Polisi Penolong di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna meningkatkan respons cepat kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri yang membahas evaluasi kinerja serta kesiapan pengamanan menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Safaruddin, program Polisi Penolong merupakan langkah inovatif yang perlu diperluas implementasinya hingga ke tingkat kepolisian daerah. Ia menilai keberadaan personel kepolisian yang memiliki kemampuan memberikan pertolongan pertama akan sangat membantu masyarakat ketika terjadi kondisi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas.
“Saya melihat ini suatu kreativitas yang baik. Program Polisi Penolong ini jangan hanya ada di Mabes Polri, tetapi juga harus dibentuk di Polda-Polda sehingga benar-benar siap memberikan pertolongan kepada masyarakat,” ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menekankan bahwa aparat kepolisian di lapangan perlu dibekali kemampuan dasar pertolongan pertama. Menurutnya, keterampilan tersebut penting agar polisi dapat memberikan bantuan awal sebelum korban mendapatkan penanganan medis dari tenaga kesehatan.
“Kalau terjadi kecelakaan, polisi harus siap memberikan langkah-langkah awal pertolongan. Misalnya memberikan bantuan pernapasan kepada korban sebelum mendapatkan penanganan medis,” kata Safaruddin yang juga merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri.
Selain kesiapan personel, Safaruddin juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk memastikan program tersebut berjalan secara optimal. Ia menilai penguatan program kemanusiaan seperti Polisi Penolong harus didukung pembiayaan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Menurutnya, layanan pertolongan kepada masyarakat harus diberikan secara tulus tanpa membebani masyarakat dengan biaya tambahan.
“Anggaran harus benar-benar disiapkan. Jangan sampai setelah menolong masyarakat justru muncul persoalan, apalagi sampai ada anggota yang meminta bayaran. Ini harus betul-betul menjadi layanan kemanusiaan,” tegasnya.
Safaruddin menambahkan bahwa penguatan program Polisi Penolong juga sejalan dengan upaya memperkuat peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Ia menilai pendekatan pelayanan yang cepat dan humanis akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika masyarakat merasakan kehadiran polisi sebagai pihak yang siap membantu dalam situasi darurat, maka kepercayaan terhadap institusi Polri juga akan semakin kuat,” pungkasnya.