Safaruddin Tekankan Urgensi RUU Jabatan Hakim sebagai Dasar Penguatan Peradilan
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi langkah krusial dalam memperkuat sistem peradilan nasional. Ia menyebut paparan Badan Keahlian DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai pijakan awal yang penting dalam merumuskan regulasi khusus terkait jabatan hakim.
Safaruddin mengungkapkan, hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara spesifik mengatur jabatan hakim. Kondisi tersebut berdampak pada belum tertatanya sejumlah aspek strategis, mulai dari pengaturan batas usia, jenjang karier, hingga perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah.
Menurutnya, ke depan perlu ada kejelasan mengenai pola penugasan hakim, termasuk pembedaan karakteristik kerja antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dan di luar Jawa. Hal itu dinilai penting untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam sistem peradilan.
“Pembahasan RUU ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, termasuk soal batas usia hakim yang menurut saya masih perlu dikaji untuk ditambah. Selain itu, kedudukan jabatan hakim juga harus diperjelas karena beban dan karakteristik tugasnya tidak sama,” ujar Safaruddin.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya memasukkan pengaturan mengenai hakim ad hoc dalam RUU Jabatan Hakim. Ia mengingatkan adanya aspirasi dari para hakim ad hoc terkait kesejahteraan yang hingga kini dinilai belum setara dengan hakim karier.
Safaruddin menilai persoalan kesejahteraan tersebut tidak dapat dipisahkan dari pembahasan jabatan hakim secara menyeluruh. Ia mendorong agar fasilitas dan tunjangan yang selama ini diterima hakim karier, seperti jaminan kesehatan serta tunjangan kemahalan bagi yang bertugas di daerah tertentu, turut dibahas untuk hakim ad hoc.
“Kita berharap kesejahteraan hakim ad hoc bisa disetarakan dengan hakim karier. Hal ini penting agar tidak menimbulkan ketimpangan di lingkungan peradilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safaruddin turut menyoroti wacana penambahan batas usia hakim, termasuk hakim agung. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilandasi kajian akademik dan penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus ada dasar ilmiah yang kuat untuk menyatakan bahwa perpanjangan usia menjadi kebutuhan mendesak, misalnya karena kebutuhan institusi terhadap pengalaman hakim. Semua itu harus jelas kajiannya dan tidak hanya berdasarkan asumsi,” pungkasnya.