SAH! MKMK Nyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Hakim MK Adies Kadir Tak Dapat Diterima
JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada hakim konstitusi Adies Kadir. Majelis menyatakan laporan tersebut berada di luar kewenangan MKMK untuk diperiksa dan diputus.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan tersebut. Hal itu disampaikan saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” ujar Palguna.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai substansi laporan yang diajukan pelapor tidak berkaitan dengan tindakan Adies Kadir saat menjabat sebagai hakim konstitusi. Laporan tersebut justru menguraikan tindakan yang dilakukan Adies Kadir ketika masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa tindakan yang dilaporkan terjadi sebelum Adies Kadir diangkat sebagai hakim konstitusi. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dinilai menggunakan standar etik hakim konstitusi.
“Laporan yang diajukan pelapor menguraikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh hakim terlapor sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, utamanya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Tindakan tersebut tidak dapat diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan dengan kode etik yang berlaku sesuai jabatan pada saat itu,” jelas Ridwan.
Sementara itu, anggota MKMK lainnya, Yuliandri, menegaskan bahwa ruang lingkup kewenangan MKMK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor tidak termasuk dalam kategori yang dapat diperiksa oleh MKMK.
“Dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh pelapor nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Majelis Kehormatan sebagaimana ditetapkan dalam UU MK dan PMK 11/2024,” ujarnya.
Diketahui, terdapat tiga laporan yang diajukan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir. Ketiganya tercatat dengan nomor registrasi 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.
Dengan putusan tersebut, laporan terhadap Adies Kadir dipastikan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh MKMK karena berada di luar kewenangan lembaga tersebut.