Salah Pasal dan Kriminalisasi Korban, Safaruddin Bongkar Kejanggalan Kasus Hogi Minaya di Hadapan Jaksa–Polisi
Safaruddin
JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya disorot keras di Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai aparat penegak hukum telah keliru menerapkan pasal hingga berujung pada kriminalisasi korban kejahatan, sebuah praktik yang dinilainya berbahaya bagi rasa keadilan publik.
Sorotan tajam itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya, yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam forum resmi DPR tersebut, peristiwa hukum yang dialami Hogi Minaya tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan jelas menunjukkan pembelaan diri terhadap ancaman kejahatan.
“Ini bukan peristiwa pidana. Yang terjadi adalah pembelaan diri dari ancaman pencurian dengan kekerasan. Jika korban kejahatan justru diproses pidana, maka ada yang salah dalam cara aparat membaca hukum,” tegas Safaruddin.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara eksplisit mengatur alasan pembenar berupa pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konstruksi hukum tersebut, perbuatan yang dilakukan untuk mempertahankan diri tidak dapat dipidana.
Namun demikian, Safaruddin menilai penyidik kepolisian gagal menerjemahkan norma hukum secara cermat, diperparah oleh lemahnya koordinasi dengan kejaksaan. Akibatnya, proses hukum justru mengarah pada penetapan status hukum terhadap pihak yang seharusnya dilindungi.
“Kalau pasalnya salah dan koordinasi antarpenegak hukum tidak berjalan, ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini bisa menjadi preseden buruk: korban diposisikan sebagai pelaku,” ujarnya dengan nada serius.
Ia mengingatkan, praktik semacam itu berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat sekaligus mencederai prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya melindungi warga negara dari kejahatan, bukan sebaliknya.
Lebih lanjut, Safaruddin juga menyoroti reaksi publik yang meluas terhadap kasus ini, terutama di ruang media sosial. Menurutnya, gelombang kritik masyarakat harus dibaca sebagai alarm keras bagi institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik itu mahal. Ketika masyarakat melihat ketidakadilan, apalagi korban justru dikriminalisasi, maka wibawa hukum ikut runtuh,” kata legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Di akhir RDPU, Safaruddin secara tegas mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan kasus Hogi Minaya. Ia menyebut, penghentian perkara melalui mekanisme hukum yang sah menjadi langkah rasional untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kriminalisasi korban di masa depan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kesalahan tafsir hukum. Aparat harus berani mengoreksi proses yang keliru,” pungkasnya.