Sari Yuliati Sebut RUU Perampasan Aset Instrumen Kunci Perkuat Penegakan Hukum di Indonesia
JAKARTA — DPR RI menilai penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, terutama dalam menghadapi kejahatan yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan lemahnya mekanisme perampasan aset selama ini membuat negara kerap kalah cepat dari pelaku kejahatan. Karena itu, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai mendesak sebagai payung hukum yang tegas, adil, dan akuntabel.
“RUU ini disiapkan agar negara tidak terus berada pada posisi dirugikan oleh pelaku kejahatan yang menggerogoti keuangan negara,” ujar Sari di Jakarta, Selasa.
Menurut Sari, penyusunan naskah akademik tidak boleh dilakukan secara parsial. DPR, kata dia, mendorong keterlibatan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan lain agar substansi regulasi benar-benar matang dan selaras dengan konstitusi.
Ia menegaskan, meskipun berorientasi pada penguatan penindakan, RUU Perampasan Aset tetap harus menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Regulasi ini, lanjutnya, tidak boleh membuka ruang kesewenang-wenangan dalam praktik penegakan hukum.
Lebih jauh, Sari menekankan bahwa RUU tersebut juga membawa pendekatan keadilan substantif melalui pemulihan aset negara (asset recovery). Aset hasil kejahatan, kata dia, harus dikembalikan untuk kepentingan publik dan mendukung pembangunan nasional.
“Aset yang dirampas bukan sekadar dihukum, tetapi dikembalikan untuk rakyat,” ujarnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Sari, berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan efektif saat diterapkan.