Sarifuddin Sudding Kecam Keras Kebakaran Rumah Ketua Majelis Hakim Medan Khamozaro Waruwu Saat Tangani Perkara Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengecam keras peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Medan, Khamozaro Waruwu yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar. Sudding menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata, sekadar kejadian kebakaran biasa.
“Ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Sebagai informasi, rumah pribadi Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/20025) pagi. Kebakaran terjadi saat seluruh penghuni sedang tidak berada di lokasi. Sehingga tak ada korban dalam kejadian tersebut.
Namun, sebagian bagian rumah, khususnya ruang kerja dan kamar utama rumah Khamozaro Waruwu hangus terbakar dengan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan senilai sekitar Rp 231 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting.
Terkait hal ini, Politisi Fraksi PAN ini menilai kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Sudding pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.
Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” ujar Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut.
Selain itu, Sudding berpandangan keberanian Hakim Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi patut diapresiasi. Namun, keberanian semacam ini tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror.
Oleh karenanya, Sudding meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” sebut Sudding.
“Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” pungkasnya.