Siti Aisyah Dorong Kenaikan Tunjangan Panitera: Harus Berbanding Lurus dengan Integritas
Siti Aisyah
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Riau II, Siti Aisyah mendukung rencana peningkatan tunjangan jabatan panitera dan sekretaris pengadilan di seluruh Indonesia. Meski demikian, dukungan itu disertai dengan penekanan kuat bahwa kenaikan kesejahteraan harus sejalan dengan perbaikan integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan.
Hal itu disampaikan Siti Aisyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Ketua Umum Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) yang digelar di Ruang Komisi III, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026) pukul 15.00 WIB kemarin.
RDPU tersebut mengagendakan penyampaian aspirasi IPASPI terkait peningkatan tunjangan jabatan kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan nasional.
Dalam rapat tersebut, Siti Aisyah menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan aspirasi IPASPI. Ia menilai tuntutan peningkatan kesejahteraan merupakan hal yang wajar mengingat besarnya beban kerja dan peran strategis panitera dalam proses peradilan.
“Terima kasih kepada kawan-kawan dari IPASPI yang telah hadir di Komisi III. Kami memahami bahwa hari ini seluruh kawan-kawan mendukung kenaikan gaji ataupun tunjangan-tunjangan lain,” ujar Siti Aisyah.
Namun, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa pendalaman yang komprehensif.
“Bukan karena tidak sayang, tetapi karena kami ingin pendalaman. Kami ingin ini diuraikan secara jelas kepada kami agar prosesnya bisa cepat dan tepat,” kata Siti Aisyah.
Siti Aisyah menekankan, panitera merupakan mitra strategis hakim yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan administrasi perkara berjalan profesional dan akuntabel. Oleh karena itu, menurutnya, kenaikan tunjangan harus membawa dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kami memahami beban kerja dan tanggung jawab mitra yang sangat besar dan strategis. Namun kami tegaskan, kenaikan tunjangan harus sejalan dengan peningkatan integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia juga mengingatkan bahwa rakyat harus benar-benar merasakan manfaat dari peningkatan kesejahteraan aparatur pengadilan, mulai dari administrasi perkara yang lebih cepat, biaya yang jelas dan terukur, hingga dihentikannya praktik-praktik penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut, Siti Aisyah juga menyampaikan empat pertanyaan kunci yang diminta untuk dijawab secara tertulis oleh IPASPI sebagai bahan pendalaman Komisi III DPR RI.
Pertama, apakah seluruh pembayaran perkara di pengadilan sudah dilakukan secara non-tunai dan tercatat dalam sistem, serta apa kendala yang masih dihadapi jika hal itu belum sepenuhnya terlaksana.
Kedua, mengapa praktik percaloan masih ditemukan di lingkungan pengadilan dengan mengatasnamakan “orang dalam”, serta apa peran konkret panitera dalam memutus mata rantai praktik tersebut.
Ketiga, apa jaminan bahwa panitera benar-benar bersikap netral dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan finansial.
Keempat, jika terjadi kesalahan atau kelalaian administrasi oleh panitera yang merugikan pihak berperkara, bagaimana mekanisme pengaduannya dan apakah tersedia skema ganti rugi bagi masyarakat.
“Komitmen apa yang bisa kami pegang untuk perbaikan panitera, untuk memperbaiki wajah pengadilan Indonesia demi keadilan yang bermartabat?” ujar Siti Aisyah.
Meski mengajukan sejumlah catatan kritis, Siti Aisyah menegaskan bahwa secara prinsip dirinya dan Komisi III DPR RI mendukung kenaikan tunjangan, gaji, serta fasilitas lainnya bagi panitera sebagai bagian dari reformasi peradilan.
“Kesimpulannya, saya pribadi dan kami di Komisi III setuju dan mendukung kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas-fasilitas lain untuk panitera,” pungkasnya.
RDPU ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI dalam memastikan reformasi birokrasi peradilan berjalan seimbang antara peningkatan kesejahteraan aparatur dan penguatan keadilan substantif bagi masyarakat.