Skandal Rp 2,7 Triliun Konawe Utara: Ujian Berat Keadilan di Hadapan Oligarki
Oleh: Fathan Putra Mardela, Ketua Umum HMI Cabang Bogor/ Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pembangunan Daerah IPB University
Keputusan KPK untuk menghentikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara senilai Rp 2,7 triliun mengundang tanda tanya besar. Kasus yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ini bukan sekadar urusan hukum biasa melainkan ujian bagi negara untuk membuktikan siapa yang sebenarnya memegang kendali atas kekayaan alam kita. Berhentinya perkara sebesar ini tanpa proses pengadilan menunjukkan betapa kuatnya kepentingan ekonomi dan politik yang mencoba mendikte jalannya hukum di Indonesia.
Kita perlu menyadari bahwa ketika kasus triliunan rupiah tidak sampai ke meja hijau, rakyatlah yang paling dirugikan. Pengadilan seharusnya menjadi ruang terbuka untuk menguji kebenaran agar semuanya terang benderang. Jika dugaan kerugian negara yang begitu fantastis dibiarkan menguap, kepercayaan publik terhadap transparansi dan keadilan akan merosot. Ini adalah momen krusial bagi institusi hukum untuk menunjukkan bahwa kedaulatan negara tidak boleh tunduk pada lobi-lobi kelompok kepentingan yang hanya ingin mengeruk kekayaan bumi tanpa aturan yang jelas.
Selama ini, sektor sumber daya alam memang sering menjadi _”taman bermain”_ bagi segelintir elite. Izin tambang sering kali disalahgunakan oleh pejabat di daerah untuk menumpuk kekayaan pribadi, bukannya untuk memakmurkan rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Kelompok ini kuat bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena mereka piawai memanfaatkan celah dalam birokrasi. Sebagai mahasiswa Manajemen Pembangunan Daerah di IPB, saya melihat skandal di Konawe Utara ini sebagai peringatan serius. Pembangunan yang membiarkan tambang dikelola tanpa kontrol hukum yang ketat hanya akan menghasilkan ekonomi yang rapuh, alam yang rusak, dan kemiskinan di daerah penghasil.
Negara harus hadir sepenuhnya untuk memutus rantai kendali kelompok kepentingan ini. Sikap ragu-ragu dalam mengusut tuntas perkara besar yang melibatkan kepala daerah hanya akan menjauhkan kita dari tujuan pengelolaan alam untuk kemakmuran rakyat. Jika hukum tidak mampu berdiri tegak di sektor pertambangan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kasus saja, melainkan masa depan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Menuntaskan kasus ini adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa kekayaan alam kita dikelola demi martabat bangsa, bukan untuk dibagikan kepada aliansi penguasa dan pengusaha yang rakus.
*#LawanOligarkiSDA*