Soedeson Tandra: Kami Berkomitmen Kawal Penegakan Hukum Profesional, Akuntabel, dan Hargai HAM Melalui Penerapan KUHAP yang Sudah Disahkan
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan BNN Provinsi Jawa Barat pada Kamis (21/11/2025) lalu mengatakan pihaknya du Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan menghargai hak asasi manusia melalui penerapan KUHAP baru yang telah resmi disahkan pada 18 November 2025 lalu.
Soedeson Tandra menyampaikan, reformasi hukum yang sedang berjalan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Menurut Soedeson, KUHAP yang baru mengusung tiga prinsip utama: transparansi, pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga penegak hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
“KUHAP baru ini menegaskan diferensiasi fungsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Tidak saling terkooptasi, melainkan berkoordinasi. Sengketa kewenangan di masa lalu menjadi pelajaran agar sistem kita semakin jelas dan tertata,” kata Soedeson kepada wartawan, Jakarra, Senin (24/11/2025).
Soendeson memastikan, prinsip penghargaan terhadap kebebasan berpendapat tetap dijamin selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, Soedeson mengungkapkan bahwa Komisi III akan membentuk Panitia Kerja (PANJA) Reformasi dan Penegakan Hukum. PANJA ini bertugas mengawal segala perubahan sistemik di sektor penegakan hukum baik dari aspek kelembagaan, koordinasi, hingga implementasi regulasi baru.
“Masukan dari mitra kerja dan berbagai pihak akan menjadi bahan untuk dibawa ke rapat dengan Kapolri dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan, sistem peradilan pidana Indonesia telah memiliki pengalaman puluhan tahun sebagai modal untuk beradaptasi cepat terhadap reformasi hukum yang ditetapkan.
“Tinggal sedikit penyesuaian dan langsung bisa berjalan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat sipil terkait isu penyadapan dan tindakan aparat yang tidak prosedural, Soedeson memberikan penjelasan bahwa keduanya telah diatur secara lebih baik dalam kerangka hukum nasional.
“Penyadapan tidak diatur secara teknis dalam KUHAP karena hal itu menjadi ranah peraturan pemerintah. Sedangkan pelanggaran oleh aparat telah memiliki sanksi jelas: mulai dari disiplin, kode etik, hingga sanksi pidana,” terangnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aparat memiliki pemahaman yang seragam atas perubahan regulasi demi menghindari kesalahan prosedural dalam penegakan hukum.
Di akhir keterangannya, ia menjelaskan Komisi III DPR memastikan bahwa KUHAP baru akan segera disosialisasikan secara luas di seluruh Indonesia, terutama kepada pihak yang akan menjadi ujung tombak penerapannya.
“Kami akan turun ke seluruh polda, kejaksaan, BNN, dan pengadilan untuk memastikan implementasinya berjalan baik sebelum berlaku efektif bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026,” pungkas Soedeson.