Soedeson Tandra: RUU Jabatan Hakim Penanda Kematangan Demokrasi Indonesia

 Soedeson Tandra: RUU Jabatan Hakim Penanda Kematangan Demokrasi Indonesia

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sebagai momentum strategis dalam memperkuat demokrasi sekaligus membenahi sistem peradilan di Tanah Air. Ia menilai kehadiran regulasi tersebut mencerminkan arah pembentukan undang-undang yang semakin tertata dan berorientasi pada kepastian hukum.

Soedeson menyampaikan bahwa struktur RUU Jabatan Hakim disusun secara sistematis dan komprehensif. Mulai dari ketentuan umum, asas-asas dasar, hingga pengaturan mengenai kedudukan, peran, dan jabatan hakim, termasuk keberadaan hakim ad hoc, telah dirumuskan secara berurutan dan jelas.

“Jika undang-undang ini bisa disahkan, itu menunjukkan bahwa demokrasi kita terus bergerak ke arah yang lebih matang dan dewasa,” ujar Soedeson saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Jabatan Hakim di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dalam pembahasan substansi, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyoroti pengaturan mengenai kode etik hakim. Menurutnya, norma etik sebaiknya tidak diuraikan terlalu detail dalam undang-undang karena bersifat teknis dan berkaitan langsung dengan mekanisme internal lembaga peradilan.

Ia pun mengusulkan agar kewenangan pengaturan kode etik sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi tumpang tindih kewenangan sekaligus menghindari konflik kepentingan antara pembuat aturan dan pengawas pelaksanaannya.

“Yang paling memahami kebutuhan dan karakter etik hakim tentu Mahkamah Agung sendiri,” katanya.

Tak hanya itu, Soedeson juga menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait imunitas hakim dalam RUU Jabatan Hakim. Ia menilai perlindungan tersebut menjadi fondasi utama bagi independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

Menurutnya, seorang hakim tidak semestinya dikriminalisasi semata-mata karena putusan yang dijatuhkan.

“Kalau ada kekeliruan dalam putusan, mekanisme koreksinya sudah ada melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Bukan dengan mempidanakan hakim,” tegas Soedeson.

Facebook Comments Box