Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lumajang, Amin Ak: Kejahatan Lingkungan adalah Pengkhianatan terhadap Pancasila dan Konstitusi
JAKARTA – Kerusakan lingkungan yang semakin parah di berbagai daerah di Indonesia menjadi alarm serius bagi keberlangsungan hidup bangsa. Praktik korupsi pejabat yang berkolusi dengan pengusaha serakah telah menyebabkan deforestasi massif, menghancurkan hutan tropis, merusak ekosistem, dan memperparah risiko bencana alam.
Isu krusial ini menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar oleh Anggota MPR RI, Amin Ak, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (9/12/2025) lalu.
Pada kesempatan itu, Amin Ak menegaskan bahwa kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan serius terhadap nilai-nilai Empat Pilar MPR RI, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Ketika hutan dibabat demi keuntungan segelintir orang, yang dikorbankan adalah masa depan rakyat. Dampaknya nyata: kekeringan saat kemarau, banjir besar saat musim hujan, hilangnya mata pencaharian, bahkan nyawa,” ujar Amin di hadapan peserta sosialisasi.
Ia mengungkapkan bahwa kerugian akibat bencana ekologis tidak bisa lagi dipandang remeh. Ratusan triliun rupiah kerugian rakyat akibat bencana hidrometeorologi, serta ratusan triliun kerugian negara akibat rusaknya lingkungan hidup, merupakan harga mahal dari tata kelola sumber daya alam yang koruptif dan tidak berkeadilan.
Menurut Amin, nilai Pancasila, khususnya sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, secara nyata dilanggar ketika kekayaan alam dikuasai segelintir elite dan menyengsarakan masyarakat luas. Demikian pula Pasal 33 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jika lingkungan rusak, maka persatuan bangsa juga terancam. Bencana tidak memilih korban, tapi yang paling menderita adalah rakyat kecil. Inilah ancaman nyata terhadap NKRI,” tegasnya.
Dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika, Amin menilai bahwa konflik sosial kerap muncul akibat perebutan sumber daya alam yang rusak dan menyusut. Ketimpangan ekologis pada akhirnya melahirkan ketimpangan sosial yang berpotensi memecah persatuan.
Melalui Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini, Amin Ak mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, dan generasi muda untuk menjadikan nilai-nilai kebangsaan sebagai landasan etika dalam menjaga lingkungan hidup. Ia juga mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.
“Menjaga hutan dan alam bukan hanya soal ekologi, tapi soal moral kebangsaan. Merusak lingkungan berarti mengkhianati konstitusi dan mengorbankan masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.