Sukmawati Soekarnoputri dan Keadilan Hukum

 Sukmawati Soekarnoputri dan Keadilan Hukum

Netizen menyebutkan ada ketidakadilan dari kasus hukum di negeri ini

Oleh: Musni Umar, Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Sejak puisi Sukmawati Soekarnoputri diucapkan dan diberitakan di media sosial secara luas,  telah terjadi protes yang sangat ramai di publik karena puisi itu dianggap sebagai penghinaan dan penistaan terhadap  agama Islam.

Langkah pertama yang dilakukan para aktivis Islam ialah melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri.

Akan tetapi umat Islam menduga laporan berbagai aktivis Islam ke Barekrim Polri  bisa terkendala, pertama, Sukmawati adalah putri proklamator RI yang sangat dihormati dan pasti banyak yang membela.

Kedua, ada kekhawatiran intervensi politik karena pimpinan partai politik  yang sedang berkuasa di negeri ini  adalah saudaranya Sukmawati. Jadi di duga akan dilindungi dan dibela.

Ketiga, kasus yang dialami Sukmawati terjadi pada tahun politik yang sulit dihindari irisan politik dengan  Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak  2018 serta Pilpres (pemilihan Presiden) dan Pileg (pemilihan legislatif) yang juga serentak dilaksanakan 2019.

Keempat, laporan dugaan pelanggaran hukum jika dilakukan oleh mereka yang menjadi bagian  dan pendukung pemeritah, biasanya tidak cepat atau bahkan tidak diproses. Sebaliknya, jika yang diduga  melakukan  pelanggaran  hukum adalah yang sering beroposisi dengan pemerintah atau mereka yang mengeritik pemerintah, maka kasusnya segera diproses.

Hal tersebut merupakan persepsi yang dipahami dan diyakini publik.

Kelima, faktor stabilitas keamanan. Bareskrim Polri pasti hati-hati menangani kasus Sukmawati karena berkaitan dengan faktor stabilitas keamanan.

Bareskrim Polri di satu sisi harus mendengar aspirasi umat Islam yang sudah berdemo di pusat yang diikuti puluhan ribu orang dan demo di berbagai daerah di Indonesia, dan pada sisi lain, juga harus melindungi puteri proklamator RI.

Sebaiknya Adil

Salah satu kesepakatan Pemuka Agama Indonesia dalam Musyawarah Besar Pemuka Agama Untuk Kerukunan Bangsa tanggal 8-10 Februari 2018  ialah Rekomendasi Kepada Pemerintah  point 3.  Meminta Pemerintah untuk menegakkan hukum secara  adil dan merata untuk menjamin terciptanya stabilitas dan kerukunan umat beragama.

Selain itu, para pemuka Agama merekomendasikan  kepada pemerintah, point 4. Meminta kepada Pemerintah untuk tegas, adil dan merata dalam menegakkan hukum bagi pelanggar Undang-undang ITE.  Selanjutnya point 5. Meminta Pemerintah (dalam hal ini Kejaksaan,  Kepolisian) supaya lebih tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

Untuk mencegah semakin meningkatnya eskalasi kemarahan umat Islam yang memiliki ghirah membela agamanya dan tidak rela agamanya dinista dan dihina, maka sesuai rekomendasi para pemuka agama tersebut, sebaiknya Bareskrim Polri segera memproses Sukmawati Soekarnoputri dan menahannya demi tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Allahu a’lam bisshawab

Facebook Comments Box