Tak Hanya Soal Anggaran, Andreas Hugo Pareira Tekankan Keadilan Pendidikan dalam RUU Sisdiknas

 Tak Hanya Soal Anggaran, Andreas Hugo Pareira Tekankan Keadilan Pendidikan dalam RUU Sisdiknas

Andreas Hugo Pareira

BANDUNG – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan menyerap aspirasi kalangan akademisi di Jawa Barat.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kebijakan pendidikan nasional tidak hanya berorientasi pada besaran anggaran, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan pemerataan akses pendidikan.

Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa selama ini diskursus pendidikan nasional terlalu lama terjebak pada angka alokasi anggaran 20 persen, tanpa disertai evaluasi mendalam terkait distribusi dan pemanfaatannya. Padahal, menurutnya, keadilan dalam penyaluran anggaran justru menjadi persoalan mendasar yang perlu diatur secara tegas dalam RUU Sisdiknas.

“Perdebatan soal anggaran pendidikan seolah tidak pernah selesai. Namun kita jarang menyentuh aspek yang lebih substansial, yakni apakah anggaran tersebut benar-benar sampai dan adil bagi seluruh masyarakat. Prinsip keadilan sosial ini harus menjadi roh dalam RUU Sisdiknas,” ujar Andreas saat Kunjungan Kerja Spesifik Baleg di Bandung, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, pembaruan regulasi pendidikan harus mampu menjawab ketimpangan kualitas dan akses pendidikan yang masih dirasakan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk daerah tertinggal dan kelompok masyarakat rentan.

Komitmen Baleg untuk membuka partisipasi publik ditegaskan melalui dialog dengan akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan. Masukan dari dunia kampus dipandang penting agar regulasi yang disusun tidak bersifat elitis, melainkan berangkat dari realitas lapangan.

Salah satu masukan datang dari Dosen Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Sandey Tantra Paramitha. Ia menilai ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 belum secara otomatis menjamin pemerataan mutu pendidikan nasional.

“Anggaran besar belum tentu adil jika distribusinya tidak mempertimbangkan kesenjangan wilayah dan kondisi sosial. RUU Sisdiknas perlu memuat prinsip pendanaan berbasis keadilan, termasuk kebijakan afirmatif bagi daerah terpencil dan kelompok rentan,” jelas Sandey dalam kegiatan Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 di Jawa Barat.

Baleg DPR RI memastikan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan dan pembahasan RUU Sisdiknas, agar regulasi yang dihasilkan mampu menjadi fondasi sistem pendidikan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

 

Facebook Comments Box