Taufik Kurniawan: Koper Penumpang Dicuri, Pengawasan di Bandara Dipertanyakan

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
JAKARTA – Kasus pencurian koper di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten turut menjadi sorotan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Menurutnya, keamanan dan pengawasan dari bandara terbesar di Indonesia itu menjadi dipertanyakan. Dengan terjadinya pencurian itu, ia mendorong agar pengelola bandara meningkatkan pengawasan dan memberikan keamanan kepada penumpang.
“Adanya pencurian ini kan tentu menjadi pertanyaan, bagaimana pengelola bandara memberikan keamanan pada barang-barang milik penumpang. Sebelumnya sering muncul aduan koper dirusak, atau barang di dalam koper hilang. Sekarang, malah kopernya juga ikut hilang. Ini harus ada peningkatan pengawasan dari pengelola bandara,” tegas Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Taufik menilai, pencurian koper ini membuat pengelola Bandara Soetta seperti kecolongan. Menurutnya, perlu adanya evaluasi terhadap sistem pengamanan. Pasalnya, modus dari pelaku adalah masuk dari pintu keluar atau kedatangan, dan mengaku ada barang ketinggalan. Padahal, pelaku tidak memiliki boarding pass.
“Ini kan pengamanan bandara seperti kecolongan. Pelaku tidak punya boarding pass, dengan hanya mengaku ada barang ketinggalan, langsung diizinkan masuk melalui pintu keluar. Ini masih pencurian koper, bagaimana jika ternyata ada aksi yang lebih berbahaya lagi, misalnya terorisme. Karena jika misalnya ada orang yang masuk melalui pintu keluar tidak ada screening x-ray. Kelalaian ini jangan sampai terulang lagi ke depannya,” tegas Waketum PAN itu.
Kejadian kehilangan koper ini sempat viral di media sosial. Seseorang bercerita dia kehilangan dua koper di Terminal Bandara Soekarno Hatta pada 12 Mei 2018. Polisi akhirnya mengamankan DV (15) di rumahnya di Tigaraksa, Tangerang. DV mengaku telah lima kali beraksi sejak Juli 2017. Di kamar pelajar SMP itu, tersimpan 10 koper hasil curiannya.
Atas perbuatannya itu, DV dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol James Hutajulu menjelaskan Proses penganan hukum ini juga harus mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (SOF)