Tenaga Kerja Asing Versus Tenaga Kerja Lokal
TKA asal Cina seperti diwartakan Tempo
Oleh: Musni Umar, Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
Hari Buruh Internasional 01 Mei 2018 telah dirayakan para buruh di seluruh dunia dengan gegap gempita.
Di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi para buruh merayakan Hari Buruh Internasional dengan demonstrasi di depan Istana Presiden Jakarta dan di depan Gedung DPR/MPR RI bahkan ada yang berkumpul di Istora Senayan Jakarta setelah demo di Istana Presiden untuk menyampaikan deklarasi mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden RI tahun 2019.
Sementara para buruh di berbagai daerah seluruh Indonesia merayakan Hari Buruh Internasional dengan demo di DPRD, demo di jalanan dan lain sebagainya.
Masalah TKA
Momentum perayaan Hari Buruh Internasional 01 Mei 2018, para buruh memanfaatkan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi seperti Outsourcing (karyawan kontrak) yang setiap tahun dipermasalahkan para buruh dan tidak kunjung diatasi oleh pemerintah, dan masalah paling aktual ialah Tenaga Kerja Asing dengan akronim TKA.
Dalam acara di Indonesia Lawyer Club (ILC) TV ONE, para tokoh seperti Rizal Ramli, Fahmi Idris, Yusril Ihza Mahendra, Fadli Zon, pimpinan buruh yang beroposisi dengan pemerintah dan yang pro pemerintah hadir menyampaikan pandangan mereka tentang masalah TKA.
Mereka yang beroposisi dengan pemerintah menuntut supaya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing supaya dicabut, sementara organisasi buruh yang pro pemerintah dan dari PDIP mengemukakan bahwa Peraturan Presiden tersebut sudah baik dan tidak perlu dicabut.
Inti persoalan maraknya penolakan terhadap TKA dari RRC karena semua bidang pekerjaan di proyek yang dikerjakan China termasuk tenaga kasar yang sejatinya mampu dikerjakan oleh tenaga Indonesa di isi semua oleh TKA dari RRC, sehingga tenaga kerja lokal tidak mendapatkan peluang pekerjaan.
Pada sesi terakhir ILC TV ONE tadi malam, Fahmi Idris, mantan Menteri Tenaga Kerja RI, dengan baik dan runut mengemukakan titip api yang menyulut kemarahan para buruh diantaranya ialah Tenaga Kerja Asing. Dia menyarankan supaya pemerintah membentuk Tim Terpadu Pengawasan TKA dengan anggaran dari APBN yang anggotanya terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja, BKPM, Imigrasi, Kadin, API, dan Asosiasi Pekerja yang bertugas mengawasi TKA.
Paling terakhir berbicara ialah Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan belum melaksanakan tujuan kita merdeka yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang memerintahkan supaya melindungi segenap bangsa Indoesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Yusril memberi contoh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan RI sejatinya lebih terperinci tidak memberi cek kosong kepada Presiden dan Menteri Tenaga Kerja. Akibatnya, undang-undang sudah memberi kemudahan kepada TKA, lebih dipermudah lagi dengan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018.
Oleh karena itu, sesuai kuasa yang diterima dari KSPI, Yusril akan menggugat Peraturan Presiden itu kepada Mahkamah Agung (MA) karena dia yakin Presiden Jokowi tidak akan mencabut Perpres tersebut. Dia berharap Pemerintah tidak melakukan intervensi dan MA bisa terbuka menerima kebenaran dan aspirasi kaum buruh Indonesia.
Allahu a’lam bisshawab