Terbukti Tak Langgar Kode Etik, Putusan MKD DPR RI Aktifkan Kembali Keanggotaan Adies Kadir
JAKARTA – Akhirnya Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD DPR RI) telah mengambil keputuskan anggota DPR nonaktif Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak melanggar kode etik DPR. Itu artinya Adies Kadir dan Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
Sementara itu, MKD memutuskan tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya terbukti melanggar etik, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan teradu satu dalam hal ini Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Kemudian, berpesan kepada Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Selanjutnya, menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI dari sebelumnya Wakil Ketua DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Hal senada dengan Adang, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, MKD melihat Adies tak terbukti memiliki niat untuk merendahkan pihak manapun, apalagi Adies telah melakukan klarifikasi atas kekeliruan informasi yang disampaikannya.
“Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapapun. Klarifikasi yang dilakukan teradu I, Adies Kadir sudah sangat tepat,” ucap Imron.
Itu artinya, atas pertimbangan tersebut, MKD memutuskan agar status keanggotaan Adies harus diaktifkan kembali. Dengan demikian, jabatan Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI bisa kembali berlaku.
“Bahwa karena itu nama baik Teradu I Adies Kadir harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI,” ujar Imron.