Triwulanan Sanggar Pakuan Pasundan: Jejak Cahaya Generasi Penjaga Budaya
BEKASI — Dalam semangat yang berpadu antara estetika dan amanat konstitusi, Sanggar Tari Pakuan Pasundan menggelar Triwulanan, sebuah agenda evaluasi berkala yang menjadi tolok ukur perkembangan para murid dalam menghayati seni tari tradisional. Kegiatan yang digelar pada, Minggu (30/11/2025), di Gedung Wibawa Mukti Creative Hub, Kabupaten Bekasi, ini berdiri teguh di atas dasar hukum Pasal 32 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengamanatkan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Tanah Air.
Triwulanan ini ditahbiskan sebagai bagian dari ekosistem pembinaan kebudayaan daerah, sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam UU Pemajuan Kebudayaan, khususnya terkait upaya menguatkan peran masyarakat dan sanggar seni sebagai garda terdepan pelestarian budaya. Hadir sebagai tim penilai adalah Supraptini, S.Pd, owners Sanggar Ruang Tumbuh, bersama Siti Nurhasanah atau Ainun, pemilik Sanggar Pakuan Pasundan.
Dalam keterangan persnya, Supraptini, S.Pd yang akrab disapa Mbok Prapti, menyampaikan apresiasi mendalam atas terselenggaranya evaluasi triwulanan ini. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Evaluasi triwulanan mampu menunjukkan tumbuh kembang murid-murid sanggar sekaligus mengukur keilmuan tari tradisional yang selama ini diberikan oleh guru muda berbakat ini,” ungkapnya dengan nada reflektif yang menyiratkan penghargaan pada proses pembelajaran seni.
Mbok Prapti menyoroti kiprah Ainun yang meski baru berusia belum genap 17 tahun, telah memikul amanah besar dalam dunia seni tari. Dengan sekitar 30 murid yang ia bina, perjalanan Ainun bermula sejak duduk di bangku kelas 7 SMP, membuktikan bahwa kecintaan terhadap budaya dapat tumbuh sedini mungkin dan berkembang menjadi dedikasi yang berbuah manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ainun melihat Triwulanan ini sebagai bukti nyata bahwa generasi muda Bekasi memiliki bakat besar dalam seni gerak. “Banyak anak muda yang berbakat terlihat hari ini. Mereka adalah penerus bangsa, pewaris adat budaya Nusantara yang perlu dibimbing dan digembleng agar kesenian tradisional tetap hidup,” ujarnya dengan tutur lembut namun berdaya.
Ainun menegaskan pentingnya dukungan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2017, khususnya pada aspek pembinaan dan pelestarian. “Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan melakukan pembinaan terhadap sanggar-sanggar tari tradisional dalam rangka menjaga kelestarian budaya Nusantara.” Pungkasnya sebagai harapan yang lahir dari kepedulian seorang pengajar muda.
Triwulanan ini tak sekadar panggung evaluasi, tetapi ruang penyemaian nilai-nilai karakter, disiplin, dan rasa cinta tanah air. Dalam setiap lenggang tari, anak-anak belajar bahwa budaya bukan sekadar peninggalan, melainkan jati diri yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan bangsa.
Kegiatan ini menjadi permata kecil dalam gerakan besar pemajuan kebudayaan nasional. Dari Bekasi, Sanggar Pakuan Pasundan menyalakan obor yang membuktikan bahwa seni tradisi akan terus hidup selama ada generasi muda yang bersedia menari, dan ada negeri yang setia memeliharanya melalui regulasi, pembinaan, dan penghormatan terhadap warisan leluhur. (CP/red)