Usul Denda Berbasis Omzet, Gde Sumarjaya: Hukum Persaingan Tak Boleh Kalah dari Korporasi Raksasa
JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menilai rezim sanksi dalam Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli perlu dirombak secara mendasar agar tidak lagi bersifat simbolik. Salah satu usulan kuncinya adalah mengubah skema denda dari nominal tetap menjadi persentase omzet perusahaan, terutama bagi pelaku usaha berskala besar.
Menurut Gde Sumanjaya, denda nominal yang berlaku saat ini kerap tak sebanding dengan kekuatan finansial korporasi bermodal triliunan rupiah. Akibatnya, pelanggaran berulang justru dianggap sebagai risiko bisnis yang murah.
“Kalau dendanya tidak memberi efek jera, pelanggaran pasti akan terus terjadi. Bagi perusahaan besar, denda kecil itu tidak ada artinya. Mereka bayar hari ini, besok mengulang lagi,” kata Gde Sumarjaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, pendekatan berbasis persentase omzet jauh lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, sekaligus menghindarkan negara dari keharusan merevisi besaran denda setiap beberapa tahun akibat inflasi.
Tak hanya soal sanksi, politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia mendorong agar penyidik KPPU berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), demi menjaga independensi dan integritas penegakan hukum.
“Penyidik adalah ujung tombak. Kalau statusnya tidak jelas, masa depannya tidak pasti, itu bisa berpengaruh pada moralitas. Penyidik KPPU seharusnya PNS dan hal itu perlu ditegaskan dalam undang-undang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gde Sumarjaya juga menyinggung praktik penguasaan pasar secara terintegrasi dari hulu ke hilir oleh waralaba besar yang kian menekan pelaku UMKM di daerah. Tanpa penegakan hukum yang tegas, ia menilai regulasi hanya akan menjadi tumpukan dokumen tanpa daya paksa.
“Indonesia tidak kekurangan undang-undang. Masalah kita ada pada penindakan dan keberanian menjatuhkan sanksi. Selama itu setengah-setengah, keadilan pasar tidak akan pernah tercapai,” tutupnya.