UU MD3 Baru Disoal, Bamsoet Pasang Badan

 UU MD3 Baru Disoal, Bamsoet Pasang Badan

Ketua DPR RI Bambang Soesatya (Bamsoet)

JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo pasang badan saat lembaga yang dipimpinnya dikritik terus-menerus karena meloloskan pasal antipenghinaan parlemen dalam revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pasal antipenghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memidanakan pengkritik DPR.

Bamsoet -panggilan akrab Bambang- mengatakan, sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan dengan UU MD3 hasil revisi yang telah disetujui dalam paripurna DPR pada Rabu lalu (14/2/2018) lalu.

“Karena sebenarnya secara substantif tidak ada yang berbeda dengan UU MD3 sebelumnya,” ujarnya, Jumat (16/2/2018).

Lagi-lagi Bamsoet menegaskan bahwa kritik merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi DPR. Sebab, hal itu justru demi memacu kinerja.

Hanya saja, katanya, kritik tentu berbeda dengan penghinaan ataupun fitnah. Mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu mengaku sangat paham perbedaan antara kritik, penghinaan dan fitnah.

Bamsoet menjelaskan, baik finah maupun penghinaan dan penistaan termasuk dalam delik aduan. Karena itu, DPR pasti tidak bertindak sendirian, tapi melaporkan pelaku fitnah ke aparat penegak hukum.

Menurut Bamsoet, dia juga siap bertanggung jawab atas hasil keputusan DPR meloloskan revisi UU MD3 yang kini terus dipersoalkan. “Dan kalau ada orang yang patut dipersalahkan dengan lolosnya UU MD3 itu, sayalah orangnya. Sebagai ketua DPR, sayalah yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(mm)

Facebook Comments Box