Verifikasi Faktual Adalah Uji Nyali Bawaslu

 Verifikasi Faktual Adalah Uji Nyali Bawaslu

Logo Bawaslu RI terbaru

Oleh: Sri NilawatiPeneliti Senior Indonsaia budget center (IBC)

Verifikasi faktual yang dilakukan KPUD Provinsi DKI Jakarta terhadap partai politik peserta pemilu 2019, menjadi salah satu tolak ukur profesionalisme kerja KPUD Provinsi DKI Jakarta. Terlebih di penghujung masa jabatan komisioner sekarang yang akan berakhir pada bulan Maret 2018.

Jika selama ini, KPUD Provinsi DKI Jakarta sudah mengklaim keberhasilan mereka dalam penyelenggaraan pemilukada DKI Jakarta 2017 secara aman, damai didtengah maraknya isu ‘SARA’ yang berujung pada tindakan pengadilan.

Karena itu, Verifikasi faktual partai politik berdasarkan data SIPOL KPU yang sempat debatable, menjadi tantangan tersendiri bagi Komisioner KPUD DKI Jakarta sekarang. Akankah mereka berhasil mempertahankan imagenya sebagai penyelenggara pemilukada yang ‘credible’, atau justru sebaliknya, menoreh tinta hitam dipenghujung masa jabatan?

Jangan sampai terjadi politik transaksional, atau bahkan secara ekstrem politik uang dimana KPUD bersifat longgar bahkan cenderung mengabaikan kekurangan sedikit administrasi partai politik untuk dapat maju sebagai konstestan pemilu 2019. Harapannya tentu KPUD DKI Jakarta dapat tetap menjaga integritasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, verifikasi faktual partai politik ini menjadi uji nyali Bawaslu DKI dalam mengimplementasikan tugas dan wewenang terbarunya sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 95 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 menyatakan Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Dan pasal 97 pada UU yang sama secara tegas dinyatakan bahwa Bawaslu Provinsi berwenang mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi. Tentu Praktek politik uang atau transaksional ini bukan saja diartikan dalam tahapan pelaksanaan pemilu tetapi secara umum, yaitu ‘hulu dan hilir’ proses pemilu.

Akankah Bawaslu DKI berani memainkan perannya yang selama ini dianggap sebagai ‘macan ompong’? UU No 7 Tahun 2017 memberikan kepada Bawaslu kewenangan bukan hanya sebatas merekomendasikan tetapi sudah ‘memutuskan’ dengan keputusan yang bersifat ‘final mengikat’.

Dalam verifikasi factual partai politik, Bawaslu DKI harus bersifat tegas. Menariknya, moment ini terjadi di saat Bawaslu DKI baru saja dilantik beberapa bulan dengan nahkoda yang baru, sedangkan dilain sisi, KPUD DKI Jakarta berada pada tahap tahap akhir masa jabatan. Jadi perbandingan tugas antara ‘memulai’ dan ‘mengakhiri’.

Harapannya tentu verifikasi berjalan lancar walaupun pasti ada dengan beberapa catatan. Yang terpenting bagaimana proses tersebut berjalan transparan dan akuntabel, dengan hasil yang tidak hanya diterima oleh sesama penyelenggara pemilu, peserta pemilu tetapi juga masyarakat secara luas.

Media pun harus bersifat seimbang dalam memberitakan. Sehingga pemilu yang berintegritas dapat terwujud. Allahu a’lam bizhowab []

Facebook Comments Box