Warga DKI Marah Bazis DKI Disebut Ilegal

 Warga DKI Marah Bazis DKI Disebut Ilegal

Oleh: Musni Umar, Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Badan Amil Zakat Infak dan Sadaqah DKI Jakarta dengan akronim Bazis DKI telah didirikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1968.

Legalitas pendirian Bazis DKI adalah Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Secara historis, Bazis DKI merupakan pioner dalam penghimpunan dan penyaluran zakat secara profesional.  Bazis DKI sudah ada sebelum lahir  Dompet Dhuafa, Rumah Zakat,  PKPU, Baznas, Lazismu, Lazisnu atau NU Care dan lain-lain.

Bazis DKI selama 50 tahun sejak di dirikan, telah  berpartisipasi dan  berjasa membangun manusia miskin di DKI seperti ribuan anak-anak miskin diberi beasiswa untuk melanjutkan pendidikan S1,  S2 dan bahkan S3 di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.

Selain itu, Bazis DKI juga menfasilitasi kaum Muslim dan Muslimat untuk belajar membaca Alquran, belajar bahasa Arab dan mendalami Islam.  Disamping itu, menyantuni orang-orang miskin, membantu ulama yang kesulitan,  melakukan bedah rumah orang miskin, membantu pembangunan Masjid,  Madrasah Ibtidaiyah, Stanawiyah, Aliyah dan sebagainya.

Oleh karena itu, secara sosioligis,  Bazis DKI sangat familiar dengan warga DKI terutama dari kalangan masyarakat miskin.   Mereka sudah  merasa memiliki dan merasa bertanggungjawab terhadap eksistensi Bazis DKI.

Maka ketika ada yang menyebut Bazis DKI ilegal,   warga DKI dari kalangan masyarakat miskin,  ulama, dan mereka yang pernah ditolong oleh Bazis DKI, sangat marah dan   tidak bisa menerima.  Ujaran semacam itu tidak sepatutnya diucapkan karena bertentangan dengan fakta historis dan sosiologis.

Bazis DKI ke Depan

Pada 18 April 2018 telah diadakan  FGD (Focus Group Discussion) yang buka oleh Wagub DKI Sandiaga Uno.
Pada kesempatan itu, para penggiat zakat, budayawan, ulama, cendekiawan dan akademisi ikut menyampaikan pandangan.

Pada kesempatan tersebut selaku sosiolog dan rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, saya turut urun rembuk menyampaikan pendapat tentang Bazis DKI.

Ada empat hal yang saya kemukakan dalam FGD tersebut.  Pertama, Bazis DKI harus fokus mengatasi akar masalah dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kemunduran dan kesenjangan sosial di DKI yaitu pendidikan.  Saya menyarankan supaya Bazis DKI fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) anak-anak miskin dengan melipatgandakan pemberian beasiswa kepada mereka yang disertai dengan pembinaan, penyadaran, pencerahan dan pemberdayaan.

Kedua, Basis DKI harus menjadi instrumen terkemuka dalam menyampaikan dakwah sekaligus sosialisasi melalui media sosial seperti yang dilakukan DD, Rumah Zakat,  dan PKPU.  Kita hidup dalam  persaingan bebas, maka tidak ada pilihan  Bazis DKI harus juga  menunjukkan eksistensi dan kekuatan, tidak hanya dalam amal sosial, tetapi juga dalam perbincangan sosial supaya semakin luas yang mengenal, menyukai, memberi apresiasi dan insya Allah semakin banyak yang membayar zakat, infaq dan sadaqah kepada Bazis DKI.

Ketiga, Bazis DKI tidak perlu mengubah namanya.  Pertahankan nama yang secara historis dan sosiologis telah dikenal luas oleh warga DKI, telah merasa memiliki dan merasa bertanggungjawab atas keberadaan Bazis DKI.

Keempat, perjuangkan perubahan UU zakat melalui judicial review dan atau melalui DPR hasil pemilu 2019.

Saya siap menjadi saksi ahli jika Bazis DKI mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Allahu a’lam bisshawab

Facebook Comments Box