Zulfikar Arse Sadikin Ingatkan Sertifikat Lama Harus Diperbarui, Girik Tak Berlaku Mulai 2026
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan masyarakat untuk segera memperbarui dokumen kepemilikan tanah, khususnya sertifikat terbitan lama serta alas hak seperti girik dan letter C. Pasalnya, mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
Zulfikar menegaskan, tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi penting untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah. Penguatan data hukum dinilai semakin mendesak guna mencegah sengketa dan praktik mafia tanah.
“Pemerintah sekarang ini juga meminta masyarakat yang memiliki sertifikat tahun 1967 sampai 1997 untuk memperbarui dokumennya,” kata Zulfikar saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Zulfikar menjelaskan, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Supaya masyarakat benar-benar mendapat kepastian bahwa alas hak yang mereka pegang itu sah dan legal,” ujarnya.
Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu, pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak 2 Februari 2021 bagi pemilik dokumen tanah lama untuk melakukan konversi.
Dengan berakhirnya masa transisi pada 2 Februari 2026, dokumen seperti girik, letter C, dan verponding tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah.
Di akhir keterangannya, Zulfikar berharap pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dipahami secara luas dan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan.